Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor 1,4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) konsentrat tembagan. Persetujuan ekspor tersebut berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan pada 17 Maret 2025. Artinya, Freeport dapat mengekspor sampai September 2025.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan, persetujuan ekspor konsentrat tembaga akibat keadaan kahar untuk Freeport Indonesia berdasarkan rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per 17 Maret 2025. "Iya, persetujuan ekspor berlaku selama enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Untuk volume, kami sesuai rekomendasi Kementerian ESDM sebanyak 1.4 juta ton," kata dia kepada KONTAN, Rabu (19/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan