Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor 1,4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) konsentrat tembagan. Persetujuan ekspor tersebut berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan pada 17 Maret 2025. Artinya, Freeport dapat mengekspor sampai September 2025.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan, persetujuan ekspor konsentrat tembaga akibat keadaan kahar untuk Freeport Indonesia berdasarkan rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per 17 Maret 2025. "Iya, persetujuan ekspor berlaku selama enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Untuk volume, kami sesuai rekomendasi Kementerian ESDM sebanyak 1.4 juta ton," kata dia kepada KONTAN, Rabu (19/3).
