Izin Perumahan Terkekang, Insentif PPN Terasa Hambar
KONTAN.CO.ID - Sudah tiga bulan lamanya, Amelia (35 tahun) tak sabar menunggu akad kredit rumah idamannya di kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Amelia tak bisa melanjutkan kredit karena pengembang perumahan tak bisa memenuhi salah satu syarat dari perbankan, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski kelengkapan administrasi sudah terpenuhi termasuk uang muka, Amelia tak bisa melakukan akad kredit dengan salah satu bank swasta karena pengembang rumah tersebut belum mengantongi izin PBG. Setiap bertanya ke pengembangnya, Aparatur Sipil negara (ASN) tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti.
