Berita Bisnis

Izin Perumahan Terkekang, Insentif PPN Terasa Hambar

Minggu, 09 Januari 2022 | 08:23 WIB
Izin Perumahan Terkekang, Insentif PPN Terasa Hambar

ILUSTRASI. Rumah pertama. (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Sudah tiga bulan lamanya, Amelia (35 tahun) tak sabar menunggu akad kredit rumah idamannya di kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Amelia tak bisa melanjutkan kredit karena pengembang perumahan tak bisa memenuhi salah satu syarat dari perbankan, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski kelengkapan administrasi sudah terpenuhi termasuk uang muka, Amelia tak bisa melakukan akad kredit dengan salah satu bank swasta karena pengembang rumah tersebut belum mengantongi izin PBG. Setiap bertanya ke pengembangnya, Aparatur Sipil negara (ASN) tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru