KONTAN.CO.ID - Sudah tiga bulan lamanya, Amelia (35 tahun) tak sabar menunggu akad kredit rumah idamannya di kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Amelia tak bisa melanjutkan kredit karena pengembang perumahan tak bisa memenuhi salah satu syarat dari perbankan, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski kelengkapan administrasi sudah terpenuhi termasuk uang muka, Amelia tak bisa melakukan akad kredit dengan salah satu bank swasta karena pengembang rumah tersebut belum mengantongi izin PBG. Setiap bertanya ke pengembangnya, Aparatur Sipil negara (ASN) tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.