Berita Bisnis

Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport harus diperpanjang setiap bulan

Selasa, 30 Oktober 2018 | 10:30 WIB
Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport harus diperpanjang setiap bulan

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang saban bulan. Pada bulan November mendatang, PTFI kembali harus memperpanjang IUPK Sementara.

IUPK Freeport akan berakhir pada 31 Oktober 2018. Izin sementara itu harus diperpanjang selama satu bulan ke depan. Hanya kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan pengajuan perpanjangan dari PTFI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru