Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport harus diperpanjang setiap bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang saban bulan. Pada bulan November mendatang, PTFI kembali harus memperpanjang IUPK Sementara.
IUPK Freeport akan berakhir pada 31 Oktober 2018. Izin sementara itu harus diperpanjang selama satu bulan ke depan. Hanya kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan pengajuan perpanjangan dari PTFI.
