Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport harus diperpanjang setiap bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang saban bulan. Pada bulan November mendatang, PTFI kembali harus memperpanjang IUPK Sementara.
IUPK Freeport akan berakhir pada 31 Oktober 2018. Izin sementara itu harus diperpanjang selama satu bulan ke depan. Hanya kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan pengajuan perpanjangan dari PTFI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.