KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menepis kecemasan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengunjungi Belanda, Belgia dan Luksemburg.
Dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs resminya, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa mulai 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg menggunakan paspor RI yang menggunakan pengesahan tanda tangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.