KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menepis kecemasan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengunjungi Belanda, Belgia dan Luksemburg.
Dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs resminya, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa mulai 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg menggunakan paspor RI yang menggunakan pengesahan tanda tangan.
