Berita Kebijakan

Jadi Syarat Masuk, Paspor Bertandatangan Disiapkan

Senin, 10 Oktober 2022 | 05:00 WIB
Jadi Syarat Masuk, Paspor Bertandatangan Disiapkan

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menepis kecemasan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengunjungi Belanda, Belgia dan Luksemburg.

Dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs resminya, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa mulai 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg menggunakan paspor RI yang menggunakan pengesahan tanda tangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru