Berita Refleksi

Jaga Tanahmu

Oleh R Cipta Wahyana - Managing Editor
Rabu, 24 November 2021 | 09:00 WIB
Jaga Tanahmu

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mafia tanah kembali menjadi perbincangan hangat. Pemicunya adalah aksi mafia tanah yang menyerobot tanah dan bangunan milik ibunda Nirina Zubir. Awal 2021, kasus serupa menimpa keluarga besar mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Aksi mafia tanah pada kasus keluarga Nirina dan juga Dino merupakan peringatan atawa wake up call bagi kita semua bahwa mafia tanah masih meraja lela. Mereka selalu mencari celah untuk menguasai aset tanah maupun bangunan kita.

Tentu, kita berharap kasus ini menjadi cambuk bagi Satgas Mafia Tanah yang digagas empat tahun lalu. Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama kepolisian harus semakin rajin menyisir, memburu, dan menindak mereka yang terlibat dalam kejahatan mafia tanah.

Selain penegakan hukum, pencegahan berulangnya kasus serupa juga sangat penting. Ada banyak upaya yang bisa ditempuh untuk meningkatkan efektivitas pencegahan ini.

Salah satunya, Kementerian ATR/BPN harus mampu mengajak sebanyak mungkin masyarakat untuk segera meresmikan status kepemilikan tanah mereka. Dengan adanya dokumen resmi seperti sertifikat, masyarakat akan semakin terlindungi dari para mafia tanah.

Sejak 2016, telah diluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selama 2016-2019, program ini telah menerbitkan sertifikat untuk sekitar 28 juta bidang tanah dan mungkin akan mencapai 40 juta tahun ini.

Tapi, pekerjaan belum selesai. Sebab, di awal peluncuran PTSL, tercatat hampir 80 juta bidang tanah belum dilengkapi dokumen resmi dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia.

BPN juga harus terus menerus mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam menjaga aset-aset tanah mereka, termasuk saat melakukan transaksi.

Belajar dari kasus Nirina dan juga Ibunda Dino, para mafia tanah memanfaatkan kelemahan calon korbannya yang tidak memiliki pemahaman cukup tentang administrasi pertanahan atau terlalu percaya kepada orang lain.

Untuk itu, diperlukan kampanye yang lebih masif dalam skala nasional. Belajar dari program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melucurkan program "Sikapi Uangmu", ATR/BPN bisa meluncurkan kampanye "Jaga Tanahmu" untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Selain media massa atau media sosial, perangkat desa atau kelurahan yang paling dekat dengan masyarakat bisa menjadi mitra efektif dalam program semacam ini.                                    

Terbaru