Jakarta PSBB Lagi, Pizza Hut Memperkuat Penjualan Delivery dan Take Away
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin, 14 September 2020.
Dalam penerapan PSBB kali ini, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi. Tetapi tidak diperkenankan menerima makan di tempat (dine in).
