KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim jaksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah menyerahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka Teddy Tjokrosaputro kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Lewat keterangan resminya kemarin, Senin (27/12), Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan, Teddy menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode tahun 2012-2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.