Berita Ekonomi

Jaksa Penyidik Limpahkan Tersangka Teddy Tjokro ke JPU dalam Perkara Korupsi Asabri

Selasa, 28 Desember 2021 | 18:17 WIB
Jaksa Penyidik Limpahkan Tersangka Teddy Tjokro ke JPU dalam Perkara Korupsi Asabri

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim jaksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah menyerahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka Teddy Tjokrosaputro kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Lewat keterangan resminya kemarin, Senin (27/12), Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan,  Teddy menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode tahun 2012-2019.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru