Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bergulir. Yang terbaru, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, mantan Komisaris Utama Bumiputera itu telah ditahan di rutan Bareskrim sejak 29 Juni lalu. Berkas Nurhasanah juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.