KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bergulir. Yang terbaru, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, mantan Komisaris Utama Bumiputera itu telah ditahan di rutan Bareskrim sejak 29 Juni lalu. Berkas Nurhasanah juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.