KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya memaksa perbankan dalam negeri menurunkan margin bunga dan lebih banyak menyalurkan kredit. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan yang mewajibkan bank transparan dalam menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Peraturan OJK (POJK) mengenai transparansi suku bunga bisa segera terbit karena sudah disetujui di rapat kerja bersama DPR, Rabu (13/3). "POJK ini sudah diterima dan sekarang tinggal mengurus administrasi ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya, baru-baru ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.