ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu ATM bank Himabara di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Reporter: Nurtiandriyani Simamora, Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya memaksa perbankan dalam negeri menurunkan margin bunga dan lebih banyak menyalurkan kredit. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan yang mewajibkan bank transparan dalam menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Peraturan OJK (POJK) mengenai transparansi suku bunga bisa segera terbit karena sudah disetujui di rapat kerja bersama DPR, Rabu (13/3). "POJK ini sudah diterima dan sekarang tinggal mengurus administrasi ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya, baru-baru ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.