Jalan Terjal Negosiasi Arpeni Pratama Ocean Line Dengan Kreditur Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) akhirnya mendapat restu dari rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) atas rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias private placement. Restu itu diperoleh APOL pada 29 Maret 2019.
Atas hal tersebut, manajemen APOL bakal menggelar private placement sebanyak-banyaknya 11.263.406.688 saham seri B disertai dengan penerbitan waran seri II. RUPSLB juga menyepakati, rasio penerbitan waran seri II adalah 4:1, dimana setiap emat saham konversi akan memperolah satu waran seri II.
Lewat keterbukaan informasi atas rencana private placement tanggal 27 Februari 2019, APOL menetapkan harga pelaksanaan private placement di kisaran Rp 454,557 hingga Rp 518,458 per saham. Sementara harga eksekusi waran seri II ditetapkan APOL sebesar Rp 150 per saham.
Penawaran konversi utang menjadi ekuitas yang telah direstui RUPSLB tersebut, merupakan revisi dari perjanjian perdamaian yang pada 10 November 2011 silam disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Adapun kreditur yang terikat dengan perjanjian perdamaian APOL yang telah dihomologasi tahun 2011 silam seperti tercantum dalam laporan keuangan APOL 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut (lihat tabel).
Nama | Tagihan (US$) | Tagihan (Rp) |
PT Bank Mandiri Tbk | 23.475.402 | - |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia | - | 428.250.867.502 |
PT Bank Mutiara Sentosa | - | 8.365.780.638 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 34.095.978 | - |
PT Bank DBS Indonesia | 6.440.473 | 36.116.533.334 |
PT Maybank Indonesia Tbk | 21.586.260 | - |
Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd. | 16.267.917 | - |
PT Bank Mizuho Indonesia | - | 111.502.661.217 |
PT Bank Central Asia Tbk | - | 55.945.830.322 |
JP Morgan Chase Bank N.A. | 24.354.353 | - |
Varde Investment Partners L.P. | 9.284.295 | - |
Standard Chartered Bank, Jakarta | 4.570.565 | - |
Credit Suisse International | 4.274.730 | - |
PT Asuransi Central Asia | 3.096.085 | - |
Merrill Lynch International Bank | 2.500.000 | - |
Pemegang wesel bayar yang dijaminkan | 156.974.391 | - |
Pemegang obligasi | - | 697.391.500.000 |
Pemegang wesel bayar jangka menengah | - | 165.468.750.000 |
Pemasok | 4.024.484 | 173.879.869.598 |
TOTAL | 310.945.024 | 1.676.921.792.611 |
Sekadar mengingatkan, saat itu isi perjanjian perdamaian diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama, pembayaran angsuran utang pokok bagi kreditur separatis selama 10 tahun, dimulai pada tahun 2012 dengan utang dalam mata uang US$ berjumlah US$ 170.224.831,63 dan dalam mata uang rupiah sebesar Rp 436.616.648.140 dimana selisihnya telah diselesaikan melalui pembelian kembali utang oleh APOL.
Kedua, pembayaran angsuran utang pokok bagi kreditur konkuren selama 6 tahun dimulai pada tahun 2015, dengan utang dalam mata uang US$ sebanyak US$ 67.373.464,04 dan dalam mata uang rupiah sebesar Rp 1.200.117.638.915. dimana selisihnya telah diselesaikan melalui pembelian kembali utang oleh APOL.
Sayang, lantaran kondisi keuangan yang kian memburuk, perjanjian perdamaian tak berjalan mulus. Pada 30 Maret 2015 APOL menerbitkan surat penundaan pertama kepada seluruh pemegang US$ bondholders terhadap kewajiban pembayaran utang pokok, dan bunga. APOL juga menerbitkan keterbukaan informasi perihal penundaan pembayaran kepada pemegang obligasi dan pemegang SBJM Syariah Ijarah APOL II Tahun 2008 pada tanggal 31 Maret 2015.
Upaya penyelesaian utang lewat konversi menjadi saham, menurut manajemen APOL merupakan upaya terbaik, guna meningkatkan kinerja keuangan perusahaan pelayaran ini, tanpa terbebani kewajiban jatuh tempo dan biaya bunga.
Perjanjian dengan Bank Mandiri
Namun mesti dicatat, tidak semua kreditur APOL setuju dengan tawaran konversi itu, salah satunya adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). "Kami tidak setuju dengan opsi konversi ekuitas," tutur Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri kepada KONTAN, Kamis (4/4).
Bank Mandiri, lanjut Rohan, tetap meminta penjualan barang jaminan guna memangkas utang APOL terhadap bank berlogo pita emas itu. Lewat keterbukaan informasi APOL di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) 1 April 2019 terungkap, bahwa dari amandemen perjanjian perdamaian 7 Februari 2019, APOL menyatakan akan melunasi utang yang masih belum dibayar kepada Bank Mandiri dari hasil penjualan agunan. Jika dari hasil penjualan agunan masih ada utang kepada Bank Mandiri, maka selisih utang itu akan menjadi pinjaman yang tidak lagi memiliki barang jaminan (konkuren).
Berdasarkan laporan keuangan APOL per 31 Desember 2018, jumlah tagihan Bank Mandiri yang tercatat dalam perjanjian perdamaian tahun 2011 adalah sebesar US$ 23,47 juta.
Ferdy Suwandi, Sekretaris Perusahaan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk dalam keterbukaan tersebut menyatakan, tahun 2018 lalu APOL telah menjual 16 unit kapal yang terdiri dari kapal tongkang dan tunda. Penjualan 16 kapal itu juga dilakukan guna menyelesaikan sebagian utang kepada kreditur yang memegang agunan kapal.
Saat ini, APOL saat ini masih memiliki 14 kapal. Dari jumlah tersebut, kapal yang dijaminkan kepada Bank Mandiri tercatat sebanyak 8 unit. Artinya, APOL hanya akan memiliki 6 kapal jika 8 kapal yang dijaminkan kepada Bank Mandiri dijual.
Keenam kapal APOL yang dijaminkan kepada Bank Mandiri itu adalah Kapal TB Buana Satu, TB Bunaken, TB Kertapati, TB Suralaya, TB Tarahan Jaya, TB Buana Sukses, BG APOL 3002, dan BG APOL 2702.
Namun, sampai disini posisi APOL juga belum aman. Sebab dari 6 kapal yang tersisa, 5 diantaranya juga menjadi jaminan utang. Yakni 2 kapal kepada UOB Singapore yaitu kapal MV Dewi Parwati dan MV Suryawati. Adapun UOB Indonesia memegang jaminan kapal FC Padma Indah. Sedangkan dua kapal lainnya dijaminkan APOL kepada Bank Ekspor Impor Indonesia, yaitu kapal FC Puspawati dan TB Buleleng. Satu kapal yang tidak dalam status penjaminan adalah TB Salira.
Jika 6 kapal yang dijaminkan kepada Bank Mandiri dijual, maka jumlah pendapatan dari kapal miliki APOL akan berubah dari Rp 245,84 miliar menjadi Rp 119,40 miliar atau turun 51,43%.
Jika OUB dan Bank Ekspor Impor Indonesia juga bersikeras menuntut pembayaran utang dari penjualan barang jaminan, tentu ini akan kembali melemahkan sumber pendapatan perusahaan ini.
Terkait kondisi tersebut, KONTAN telah berupaya menghubungi Ferdy Suwandi Sekretaris Perusahaan APOL. Namun hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum memperoleh konformasi dari yang bersangkutan.
Gugatan Bank CIMB Niaga
Lain lagi cerita APOL dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Pasca amandemen perjanjian perdamaian disepakati oleh para kreditur APOL pada 7 Februari 2019, empat hari berselang atau 11 Februari, CIMB justru melayangkan somasi I kepada APOL. Berikutnya pada 19 Februari CIMB kembali melayangkan somasi II.
Hingga akhirnya pada 26 Maret, APOL pemberitahuan gugatan dari CIMB atas pembatalan terhadap perjanjian perdamaian tahun 2011 silam. Gugatan CIMB disampaikan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hingga kini, APOL masih memiliki utang sebanyak US$ 31,75 juta kepada CIMB.
Namun seperti ditegaskan dalam keterbukaan informasi atas rencana private placement tanggal 27 Februari, APOL menegaskan akan mengkonversi utangnya kepada CIMB lewat konversi ekuitas langsung. APOL meyakini telah memenuhi semua persyaratan dan pelaksanaan restrukturisasi. Proses pengadilan atas gugatan CIMB, diyakini APOL tidak akan menghambat proses pelaksanaan konversi langsung yang akan dilaksanakan lewat aksi private placement.
Pihak CIMB Niaga sendiri menyatakan pada 18 Maret telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian APOL yang telah dihomologasi pada tanggal 10 November 2011 (Perjanjian Perdamaian 2011) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada KONTAN, Toni Darusman Head of Marketing Brand and Communications Bank CIMB Niaga menyatakan, dasar utama pengajuan upaya hukum itu adalah Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sehubungan dengan kelalaian APOL memenuhi isi Perjanjian Perdamaian 2011.
Toni menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat resmi yang menolak usulan perubahan (revisi) perjanjian perdamaian APOL karena memiliki potensi besar menimbulkan kerugian bagi CIMB Niaga selaku Kreditur. "Terkait perubahan atas Perjanjian Perdamaian yang diklaim oleh APOL telah berlaku efektif, CIMB Niaga belum menerima informasi dan dokumentasi yang utuh yang mendasari klaim tersebut," tutur Toni, Kamis (4/3).
Dalam gugatannya kali ini, CIMB Niaga menunjuk Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners sebagai kuasa hukumnya.
Berdasarkan laporan keuangan APOL per 31 Desember 2018, jumlah tagihan Bank CIMB Niaga yang tercatat dalam perjanjian perdamaian tahun 2011 adalah sebesar US$ 34,09 juta.