Reporter: Nur Qolbi, Siti Masitoh
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Draft aturan ini sudah resmi tercantum di dalam daftar Prolegnas RUU DPR.
Yang menarik, salah satu poin yang dimasukkan dalam RUU P2SK adalah pembahasan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.