Reporter: Nur Qolbi, Siti Masitoh | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Draft aturan ini sudah resmi tercantum di dalam daftar Prolegnas RUU DPR.
Yang menarik, salah satu poin yang dimasukkan dalam RUU P2SK adalah pembahasan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG