Awas Celah Manipulasi Status Modal Milik Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Ketentuan baru ini mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas dibandingkan ketentuan umum yang berlaku saat ini. Untuk sektor pertambangan nonmigas, misalnya, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.
