KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memantik kontroversi. Sebab, pekerja baru bisa mencairkan dana JHT saat mereka berusia 56 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid tersebut terbit 4 Februari 2022.
