Berita Regulasi

Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 | 04:10 WIB
Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memantik kontroversi. Sebab, pekerja baru bisa mencairkan dana JHT saat mereka berusia 56 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid tersebut terbit 4 Februari 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru