KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memantik kontroversi. Sebab, pekerja baru bisa mencairkan dana JHT saat mereka berusia 56 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid tersebut terbit 4 Februari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.