KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memantik kontroversi. Sebab, pekerja baru bisa mencairkan dana JHT saat mereka berusia 56 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid tersebut terbit 4 Februari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.