Berita Ekonomi

Jaminan Kehilangan Kerja Siap Dimulai Tahun Depan

Kamis, 07 Oktober 2021 | 05:25 WIB
Jaminan Kehilangan Kerja Siap Dimulai Tahun Depan

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai awal tahun 2022. Inilah program perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyebutkan, iuran JKP adalah 0,46% dari upah. Dari porsi tersebut, pemerintah menanggung iuran JKP bagi seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebesar 0,22% dari nilai upah dengan batas atas upah adalah Rp 5 juta per bulan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru