Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai awal tahun 2022. Inilah program perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyebutkan, iuran JKP adalah 0,46% dari upah. Dari porsi tersebut, pemerintah menanggung iuran JKP bagi seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebesar 0,22% dari nilai upah dengan batas atas upah adalah Rp 5 juta per bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.