Jampidsus Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di tubuh PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) alias Taspen Life. Taspen Life merupakan anak usaha dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Jampidsus menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di tubuh Taspen Life sepanjang periode 2017 hingga 2020. Jampidsus merilis sprindik tersebut pada 4 Januari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan