Jangan Lupa Melaporkan Hasil Investasi Ini dalam SPT

Jumat, 08 Maret 2019 | 08:19 WIB
Jangan Lupa Melaporkan Hasil Investasi Ini dalam SPT
[]
Reporter: Aldo Fernando, Amalia Fitri | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah tiba. Agar pelaporan SPT Anda sesuai aturan, jangan lupa menyertakan pajak hasil investasi Anda tahun lalu.

Apa saja pajak yang perlu dilaporkan dari transaksi pasar modal? Bukankah pajak yang muncul saat bertransaksi di pasar modal sudah otomotis dipotong? Bisa jadi dua pertanyaan itu yang paling sering muncul di benak wajib pajak perorangan yang tak terlalu akrab dengan urusan pajak.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni pajak atas penjualan dan pajak atas dividen. Kedua pajak ini sudah otomatis dibayar. "Tapi tetap perlu dilaporkan," jelas Rudiyanto, Rabu (6/3).

Investor membayar pajak final 0,1% saat penjualan saham. Ambil contoh investor menjual saham Rp 1.100. Maka, "Penghitungan pajaknya 0,1% dikali 1.100, dikali jumlah yang dibeli," ujar Agus Susanto Lihin, konsultan pajak.

Pajak jual saham jauh lebih kecil ketimbang pajak dividen, yakni 10%. Beberapa pihak menganggap pajak dividen ini sebagai pajak berganda alias double taxation.

Pasalnya, dividen merupakan laba bersih perusahaan yang sebenarnya sudah dipotong pajak. "Hal ini merugikan investor kecil," tandas Rony Boko, Pengamat Pajak Universitas Indonesia (UI).

Kalau Anda punya obligasi, ada juga pajak untuk bunga obligasi yang besarnya 15%. "Pada investasi obligasi, biasanya baru dapat bunga setelah enam bulan kemudian. Nah, saat itu pajak berlaku," tambah Agus.

Sedangkan untuk investasi reksadana, perpajakan lebih mudah. "Reksadana tidak dikenakan pajak kepada investor karena pajaknya sudah dikenakan di manajer investasi," jelas Octavianus Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Investor perlu mengetahui pajak di pasar modal lantaran akan mempengaruhi pendapatan. Apalagi, untuk trader yang melakukan aksi jual-beli saham dengan frekuensi lebih tinggi ketimbang investor jangka panjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:35 WIB

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas

Di balik reputasinya sebagai penyedia kamar murah dan layanan check-in kilat, OYO punya ambisi lebih besar. Apa itu?

 
Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:20 WIB

Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang

Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya calon jemaah yang gundah gulana, agen travel juga pusing alang kepalang. 

 
Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:50 WIB

Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil

Bermain kini bukan hanya urusan anak-anak. Playground kini menjadi ruang pelepas penat bagi orang dewasa. Apa peluang bisnisnya?

 
Kopdes Melaju Buat Siapa?
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:10 WIB

Kopdes Melaju Buat Siapa?

​Hingga awal Juni, sebanyak 78.000 lembaga Kopdes Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus.

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:26 WIB

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (7 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,96% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler