Jangan Lupa Melaporkan Hasil Investasi Ini dalam SPT

Jumat, 08 Maret 2019 | 08:19 WIB
Jangan Lupa Melaporkan Hasil Investasi Ini dalam SPT
[]
Reporter: Aldo Fernando, Amalia Fitri | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah tiba. Agar pelaporan SPT Anda sesuai aturan, jangan lupa menyertakan pajak hasil investasi Anda tahun lalu.

Apa saja pajak yang perlu dilaporkan dari transaksi pasar modal? Bukankah pajak yang muncul saat bertransaksi di pasar modal sudah otomotis dipotong? Bisa jadi dua pertanyaan itu yang paling sering muncul di benak wajib pajak perorangan yang tak terlalu akrab dengan urusan pajak.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni pajak atas penjualan dan pajak atas dividen. Kedua pajak ini sudah otomatis dibayar. "Tapi tetap perlu dilaporkan," jelas Rudiyanto, Rabu (6/3).

Investor membayar pajak final 0,1% saat penjualan saham. Ambil contoh investor menjual saham Rp 1.100. Maka, "Penghitungan pajaknya 0,1% dikali 1.100, dikali jumlah yang dibeli," ujar Agus Susanto Lihin, konsultan pajak.

Pajak jual saham jauh lebih kecil ketimbang pajak dividen, yakni 10%. Beberapa pihak menganggap pajak dividen ini sebagai pajak berganda alias double taxation.

Pasalnya, dividen merupakan laba bersih perusahaan yang sebenarnya sudah dipotong pajak. "Hal ini merugikan investor kecil," tandas Rony Boko, Pengamat Pajak Universitas Indonesia (UI).

Kalau Anda punya obligasi, ada juga pajak untuk bunga obligasi yang besarnya 15%. "Pada investasi obligasi, biasanya baru dapat bunga setelah enam bulan kemudian. Nah, saat itu pajak berlaku," tambah Agus.

Sedangkan untuk investasi reksadana, perpajakan lebih mudah. "Reksadana tidak dikenakan pajak kepada investor karena pajaknya sudah dikenakan di manajer investasi," jelas Octavianus Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Investor perlu mengetahui pajak di pasar modal lantaran akan mempengaruhi pendapatan. Apalagi, untuk trader yang melakukan aksi jual-beli saham dengan frekuensi lebih tinggi ketimbang investor jangka panjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Terus Naik, Bisnis Gadai Emas Semakin Berkilau
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Harga Terus Naik, Bisnis Gadai Emas Semakin Berkilau

OJK mencatat pembiayaan gadai emas oleh industri pergadaian sudah mencapai Rp 90,08 triliun atawa meningkat 33,43% 

Penyaluran Kredit UMKM Bank Melambat Hanya Tumbuh 0,23% di September 2025
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 04:10 WIB

Penyaluran Kredit UMKM Bank Melambat Hanya Tumbuh 0,23% di September 2025

Ini seiring sikap kehati-hatian bank di tengah naiknya risiko kredit pada segmen tersebut. Memang, rasio kredit bermasalah kredit UMKM menurun  

Bank Mandiri Tanggapi Kabar Pelepasan Saham BSI
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:50 WIB

Bank Mandiri Tanggapi Kabar Pelepasan Saham BSI

Bank Mandiri menegaskan bahwa wacana spin off saham BSI tidak ada dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025 yang telah disampaikan kepada OJK.

Gas Alam Jadi Penyelamat Prospek Emiten Migas di Tengah Tekanan Harga Minyak Dunia
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:06 WIB

Gas Alam Jadi Penyelamat Prospek Emiten Migas di Tengah Tekanan Harga Minyak Dunia

Kenaikan harga gas alam ditopang perkiraan cuaca yang lebih dingin dan permintaan gas alam cair (LNG) yang kuat.

WIFI Buka-Bukaan Soal Alasan Menambah Tiga KBLI Baru dalam Usahanya
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:26 WIB

WIFI Buka-Bukaan Soal Alasan Menambah Tiga KBLI Baru dalam Usahanya

Penambahan tiga KBLI merupakan bagian dari strategi jangka panjang WIFI dalam memperluas kegiatan usaha dan memperkuat kapabilitas operasional.

Prospek Saham GTSI dan HUMI: Ekspansi Gasifikasi dan Delisting Induk Jadi Katalis
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Prospek Saham GTSI dan HUMI: Ekspansi Gasifikasi dan Delisting Induk Jadi Katalis

GTSI dan HUMI mencatatkan kenaikan harga saham yang cukup signifikan, dipicu sentimen ekspansi bisnis serta rotasi investor dari perusahaan induk.

Sudah Turun 5 Kali, Bank Indonesia (BI) Menahan BI Rate di 4,75% pada Oktober 2025
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Sudah Turun 5 Kali, Bank Indonesia (BI) Menahan BI Rate di 4,75% pada Oktober 2025

Bank Indonesia tetap jaga BI‑Rate di 4,75% pada RDG 21‑22 Okt 2025. Kebijakan ini dukung inflasi rendah & stabilitas rupiah. 

Di Balik Proyek PLTSa: Truk Sampah Akan Makin Ramai hingga Beban PLN Makin Berat
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:39 WIB

Di Balik Proyek PLTSa: Truk Sampah Akan Makin Ramai hingga Beban PLN Makin Berat

Jika pembangkit sampah dibangun di dekat pemukiman, ini akan menimbulkan masalah baru. Truk sampah akan melewati komplek dan mengganggu masyarakat

PP Presisi (PPRE) Memperkuat Segmen Bisnis Pertambangan
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:00 WIB

PP Presisi (PPRE) Memperkuat Segmen Bisnis Pertambangan

Diversifikasi usaha PPRE kini terfokus pada jasa pertambangan, yang telah menjadi penyumbang dominan terhadap pendapatan konsolidasi perusahaan

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat saat Nataru
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat saat Nataru

Diskon tarif pesawat berlaku spesifik untuk tiket domestik kelas ekonomi untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler