Jangan Lupa Melaporkan Hasil Investasi Ini dalam SPT

Jumat, 08 Maret 2019 | 08:19 WIB
Jangan Lupa Melaporkan Hasil Investasi Ini dalam SPT
[]
Reporter: Aldo Fernando, Amalia Fitri | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah tiba. Agar pelaporan SPT Anda sesuai aturan, jangan lupa menyertakan pajak hasil investasi Anda tahun lalu.

Apa saja pajak yang perlu dilaporkan dari transaksi pasar modal? Bukankah pajak yang muncul saat bertransaksi di pasar modal sudah otomotis dipotong? Bisa jadi dua pertanyaan itu yang paling sering muncul di benak wajib pajak perorangan yang tak terlalu akrab dengan urusan pajak.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni pajak atas penjualan dan pajak atas dividen. Kedua pajak ini sudah otomatis dibayar. "Tapi tetap perlu dilaporkan," jelas Rudiyanto, Rabu (6/3).

Investor membayar pajak final 0,1% saat penjualan saham. Ambil contoh investor menjual saham Rp 1.100. Maka, "Penghitungan pajaknya 0,1% dikali 1.100, dikali jumlah yang dibeli," ujar Agus Susanto Lihin, konsultan pajak.

Pajak jual saham jauh lebih kecil ketimbang pajak dividen, yakni 10%. Beberapa pihak menganggap pajak dividen ini sebagai pajak berganda alias double taxation.

Pasalnya, dividen merupakan laba bersih perusahaan yang sebenarnya sudah dipotong pajak. "Hal ini merugikan investor kecil," tandas Rony Boko, Pengamat Pajak Universitas Indonesia (UI).

Kalau Anda punya obligasi, ada juga pajak untuk bunga obligasi yang besarnya 15%. "Pada investasi obligasi, biasanya baru dapat bunga setelah enam bulan kemudian. Nah, saat itu pajak berlaku," tambah Agus.

Sedangkan untuk investasi reksadana, perpajakan lebih mudah. "Reksadana tidak dikenakan pajak kepada investor karena pajaknya sudah dikenakan di manajer investasi," jelas Octavianus Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Investor perlu mengetahui pajak di pasar modal lantaran akan mempengaruhi pendapatan. Apalagi, untuk trader yang melakukan aksi jual-beli saham dengan frekuensi lebih tinggi ketimbang investor jangka panjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler