Jangan Terburu-buru Kerek Royalti Minerba

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) masih memantik polemik. Para pelaku usaha pertambangan minerba kembali meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan aturan tersebut. Namun pemerintah tetap bersikukuh dan melempar sinyal bahwa regulasi baru terkait tarif royalti minerba bakal terbit sebelum Lebaran 2025.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengakui pihaknya telah menerima surat keberatan yang diajukan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Hanya saja, saat ini Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan