Jastip Curang, Batas Bebas Bea Kiriman Barang Impor dipangkas Jadi US$ 50
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditje) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperketat kiriman barang impor yang dibebaskan dari bea masuk.
Ini dilakukan untuk menekan praktik curang yang masih marak untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk.
