Jastip Curang, Batas Bebas Bea Kiriman Barang Impor dipangkas Jadi US$ 50
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditje) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperketat kiriman barang impor yang dibebaskan dari bea masuk.
Ini dilakukan untuk menekan praktik curang yang masih marak untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.