Jastip Curang, Batas Bebas Bea Kiriman Barang Impor dipangkas Jadi US$ 50
Jumat, 13 Desember 2019 | 08:40 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditje) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperketat kiriman barang impor yang dibebaskan dari bea masuk.
Ini dilakukan untuk menekan praktik curang yang masih marak untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.