Jejak Bisnis Kaesang Pangarep, dari Kuliner, Startup, Klub Bola Hingga Saham PMMP

Selasa, 09 November 2021 | 10:45 WIB
Jejak Bisnis Kaesang Pangarep, dari Kuliner, Startup, Klub Bola Hingga Saham PMMP
[ILUSTRASI. Kaesang Pengarep (kiri) dan Kevin Nugroho (kanan) bersama Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyaksikan laga Liga 2 2021-2022 antara PSCS Cilacap melawan Persis Solo di Stadion Manahan, Selasa (26/10/2021) sore. Tribunnews/Muhammad Nursina]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kaesang Pangarep rupanya cukup agresif dalam mengembangkan bisnisnya. Ekspansi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melebar kemana-mana. Dari bisnis kuliner, sepakbola dan terbaru menjadi investor di PMMP.

Perihal investasi Kaesang Pangarep di PT Panca Mitra Multiperdana Tbk atau PMMP dilakukan melalui perusahaan yang dimilikinya, PT Harapan Bangsa Kita. Pada 8 November 2021 silam, perusahaan itu memborong 188,24 juta saham, setara 8 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PMMP.

Ratusan juta saham PMMP itu diborong PT Harapan Bangsa Kita dari tangan pengendali PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, yakni PT Tiga Makin Jaya.

Dengan harga transaksi di Rp 490 per saham, PT Harapan Bangsa Kita menggelontorkan dana investasi sekitar Rp 92,24 miliar untuk mengambilalih 8 persen saham emiten pengolahan udang tersebut.

 

 

Anthony Pradiptya, Direktur PT Harapan Bangsa Kita yang merupakan rekan bisnis Kaesang Pangarep, Selasa (9/11) menyebut, pembelian saham PMMP bertujuan sebagai investasi.

PT Harapan Bangsa Kita selama ini dikenal sebagai payung usaha Kaesang Pangarep di bisnis kuliner. Perusahaan itu menaungi sejumlah usaha seperti Sang Pisang, Yang Ayam, Lets Toast dan Ternakopi. Selain itu ada juga perusahaan teknologi informasi bernama Enigmacamp.

Kaesang juga sempat terjun di bisnis perusahaan rintisan. Startup pertamanya adalah Sang Javas yang menjual t-shirt. Selama berkuliah di Singapore University of Social Sciences (SUSS), Kaesang juga mendirikan Sang Pisang, aplikasi makanan Madhang.id dan permainan Hompimpagames.

Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Jadi Rp 35,5 Triliun

Di dunia saham, Kaesang Pangarep bukanlah sosok yang asing. Secara pribadi ia mulai berinvestasi di saham sejak 2017. Lewat akun Twitternya, Kaesang Pangarep juga sempat rajin mencuit soal beberapa saham pilihan, diantaranya PGAS dan BJTM.

Di luar Bursa Efek Indonesia (BEI), nama Kaesang Pangarep sempat mencuat tatkala ia masuk sebagai pemegang saham PT Persis Solo Saestu, pemilik klub sepakbola Persis Solo.

Kaesang menguasai 40% saham PT Persis Solo Saestu. Pemegang saham lainnya, pebisnis Kevin Nugroho 30%, Menteri BUMN Erick Tohir dengan porsi 20%, dan sisanya milik pendiri dan 26 tim internal.

Kaesang didapuk menjadi direktur utama perusahaan pemilik tim berjuluk Laskar Sambernyawa itu. Persis Solo yang kini berlaga di Liga 2, kasta kedua Liga Indonesia, berambisi naik kelas ke Liga 1, kompetisi utama sepakbola Indonesia.

"Komitmen saya, Persis Solo, Liga 1 harga mati," tegas Kaesang dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Persis Solo, Sabtu (20/3/2021).

Selanjutnya: WEHA Memprediksi Lonjakan Penumpang Hingga 30% di Akhir Tahun Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler