Jelang Qanun LKS di Aceh, Bank Konvensional Siapkan Migrasi Ke Syariah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jelang pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh, industri perbankan di Tanah Air mulai berkemas diri. Pasalnya, jika tidak ada aral melintang, qanun LKS di Aceh akan mulai diterapkan pada Januari tahun 2022 mendatang. Artinya, masih ada waktu bagi bank konvensional mengalihkan atau mengonversi asetnya menjadi prinsip syariah.
Sekadar mengingatkan, pada akhir tahun 2018, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Beleid ini mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan, termasuk bank yang beroperasi di wilayah Serambi Mekkah, wajib dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Qanun LKS di Aceh mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.
