Jerat Bunga Mengambang KPR

Senin, 08 November 2021 | 07:30 WIB
Jerat Bunga Mengambang KPR
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Sepuluh tahun lalu saya mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dari sebuah bank BUMN untuk membeli sebuah rumah yang dijual pemiliknya karena butuh uang. Saat itu dana saya hanya cukup untuk membayar dua pertiganya saja. Bunga dinyatakan tetap untuk dua tahun pertama, yaitu 7,49% dan mengambang sesudahnya.

Saya sepenuhnya sadar, menerima bunga mengambang untuk sebuah KPR berarti siap menerima bunga KPR dinaikkan dari kesepakatan awal saat inflasi menanjak, tetapi tidak disesuaikan saat inflasi turun. Saya juga paham bunga mengambang tidak fair karena tidak ada acuannya. Tanpa acuan pasti, misal inflasi tahunan plus 2% atau bunga acuan BI plus 3%, bank bisa menaikkan bunga sesuka hatinya.

Sedihnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membiarkan praktik ini dan tidak pernah memberikan perlindungan bagi nasabah KPR. Keluhan dan protes nasabah tidak pernah dihiraukan. Memahami praktik perbankan di Indonesia yang sangat merugikan debitur dan tidak fair ini, saya selalu mengajukan tenor kredit singkat setiap kali mengajukan KPR, yaitu 5 tahun.

Namun, karena kekurangmampuan analis kreditnya, bank hanya menyetujui tenor kredit 15 tahun. Akibatnya, asuransi jiwa dan asuransi kerugian yang harus dibayarkan pun meningkat, yaitu Rp 22,9 juta dan Rp 2,5 juta, atau total Rp 25,4 juta. Petugas bank meyakinkan saya jika nantinya sebagian biaya asuransi jiwa dapat diambil jika saya melunasi KPR lebih cepat.

Baca Juga: Ini Skema Restrukturisasi Senang Kharisma yang Bikin Bank QNB Sempat Ajukan Kasasi

Awalnya saya bahkan dikenakan biaya asuransi jiwa yang sangat tinggi, yaitu Rp 28 juta lebih sebelum saya meminta bank itu untuk mencari asuransi lain yang lebih murah. Sejatinya, menurut saya, total angka Rp 25,4 juta di atas juga masih ketinggian.

Akibat negosiasi yang alot soal tenor dan macam-macam biaya yang ditimbulkan, saya baru bersedia menandatangani perjanjian kredit di hari kerja terakhir tahun itu. Kala itu, besar pinjaman disepakati Rp 620 juta dengan bunga efektif 7,49% dan tenor 15 tahun.

Berbekal matematika keuangan, Anda tentunya dapat menghitung angsuran bulanan adalah Rp 5.743.954. Itulah yang saya bayarkan selama 24 bulan dengan cara auto-debet.

Lalu datanglah masa penetapan bunga mengambang yang saya takutkan. Saya menghitung, jika saldo KPR saya setelah 24 bulan angsuran menjadi Rp 571.639.814. Surat pemberitahuan mengenai penyesuaian bunga KPR ini tidak pernah saya terima.

Mengingat inflasi melesat ke 8,4% pada 2013, sejujurnya saya sudah memperkirakan bunga KPR akan dinaikkan, tetapi prediksi saya maksimal 3% atau menjadi 10,5%. Sebagai perbandingan, bunga acuan BI naik 1,75% selama dua tahun itu.

Ternyata suku bunga meroket menjadi 13,5% p.a. sehingga angsuran yang semula Rp 5,7 juta menjadi Rp7,8 juta, naik Rp 2,1 juta atau 36%. Sejumlah itulah rekening tabungan saya terdebit pada akhir bulan Januari 2014 untuk angsuran KPR. Jika Anda masih menunggak KPR konvensional saat inflasi merangkak naik, Anda pun akan mengalami penyesuaian bunga yang menyesakkan seperti ini saat bunga mengambang mulai diterapkan. Ini satu dari sekian banyak trik perbankan kita.

Baca Juga: Pembiayaan PNM Sentuh Rp 39,7 Triliun per Oktober

Jika Anda terpaksa harus mengambil KPR dengan bunga mengambang, pilihlah bank yang periode bunga tetapnya selama mungkin, katakan 5 tahun jika ada, meskipun bunga yang dikenakan 0,5-1% lebih tinggi daripada KPR dengan bunga tetap hanya dua tahun. Alternatif lain agar tidak dirugikan soal KPR adalah dengan mengambil KPR syariah yang selalu menggunakan bunga tetap selama perbedaan bunganya tidak lebih dari 2%.

Mengapa saya tetap mengambil KPR yang hanya memberi bunga tetap 24 bulan sementara ada bank lain yang menawarkan periode 55 bulan? Ini karena saya sudah menyiapkan diri melunasi pinjaman lebih cepat meski ada penalti 2,5% jika bunga KPR setelah dua tahun dinaikkan tidak wajar. Kekhawatiran saya ini benar terjadi. Sekitar empat bulan kemudian, saya melunasi sisa utang di atas.

Soal KPR, bank mendapatkan opsi menaikkan suku bunga tanpa acuan dengan gratis. Sementara debitur mempunyai opsi pelunasan lebih cepat tetapi dengan denda 2,5%. Denda ini juga khas bank-bank di sini karena di banyak negara lain tidak ada denda itu.

Sejatinya debitur masih mempunyai satu opsi lain yang juga tidak gratis, yaitu refinancing alias mengambil KPR baru dari bank lain dengan bunga jauh lebih rendah untuk melunasi KPR lama. Sebagai perbandingan, bunga bank BUMN di atas untuk KPR baru hanya 10%, jauh di bawah 13,5% yang dikenakan terhadap debitur lamanya. Bank punya trik, kita mestinya punya akal dan logika keuangan.

Dus, selain menikmati spread terbesar di dunia di kisaran 5%-6% p.a., bank-bank kita juga memasang banyak jebakan untuk para debitur. Ini yang menyebabkan total laba perbankan kita naik kencang dari Rp 30,6 triliun di tahun 2008 menjadi Rp 156,5 triliun di tahun 2019 lalu, sebelum terhempas karena pandemi tahun lalu.

Bank-bank asing pun berbondong-bondong masuk dan mengakuisisi bank-bank lokal. Jika di negara-negara lain, bank-bank asing dibatasi untuk masuk, kenapa di negara kita yang potensi keuntungannya begitu menggiurkan justru membuka pintu lebar-lebar?

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 Hampir 90%, Besok Senin Aturan Jarak Sosial Sydney Makin Longgar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler