Berita Keuangan

Jika Bermasalah, Tiada Bail Out Bagi Industri Keuangan Non Bank

Selasa, 13 Desember 2022 | 05:56 WIB
Jika Bermasalah, Tiada Bail Out Bagi Industri Keuangan Non Bank

ILUSTRASI. Aktivitas karyawan di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (20/9/2022). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/09/2022.

Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) alias Omnibus Law Keuangan  tinggal menunggu waktu disahkan. Salah satu poin krusial, RUU ini mencoret industri keuangan non-bank dari kategori sistemik. Alhasil, tidak ada dana talangan atau bail out dari pemerintah jika terjadi krisis di industri ini.    

Sebagai catatan, draf aturan per September 2022 menyebutkan, yang termasuk sistemik adalah Lembaga Jasa Keuangan. Artinya bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masuk kategori sistemik. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru