Jika Bermasalah, Tiada Bail Out Bagi Industri Keuangan Non Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) alias Omnibus Law Keuangan tinggal menunggu waktu disahkan. Salah satu poin krusial, RUU ini mencoret industri keuangan non-bank dari kategori sistemik. Alhasil, tidak ada dana talangan atau bail out dari pemerintah jika terjadi krisis di industri ini.
Sebagai catatan, draf aturan per September 2022 menyebutkan, yang termasuk sistemik adalah Lembaga Jasa Keuangan. Artinya bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masuk kategori sistemik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.