Jika Ingin Pakai Saham dengan Hak Suara Multipel, Berikut ini Syarat dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 yang mengatur saham dengan hak suara multipel. Disebut hak suara multipel karena terhadap satu saham, bisa melekat lebih dari satu hak suara.
POJK muncul dengan tujuan melindungi visi dan misi perusahaan, sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Tentu saja, OJK mencantumkan sejumlah syarat bagi perusahaan atau calon emiten yang akan melakukan penawaran umum di bawah naungan aturan POJK 22/2021.
