Berita Market

Jika Ingin Pakai Saham dengan Hak Suara Multipel, Berikut ini Syarat dari OJK

Jumat, 10 Desember 2021 | 01:17 WIB
Jika Ingin Pakai Saham dengan Hak Suara Multipel, Berikut ini Syarat dari OJK

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 yang mengatur saham dengan hak suara multipel. Disebut hak suara multipel karena terhadap satu saham, bisa melekat lebih dari satu hak suara.

POJK muncul dengan tujuan melindungi visi dan misi perusahaan, sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Tentu saja, OJK mencantumkan sejumlah syarat bagi perusahaan atau calon emiten yang akan melakukan penawaran umum di bawah naungan aturan POJK 22/2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru