Jika Niat, Tarif PPN Masih Bisa Tak Diubah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Desakan ke pemerintah untuk membatalkan membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang, belum surut. Suara kontra muncul berpangkal pada kerisauan kenaikan itu akan makin menekan daya beli masyarakat yang tengah lesu.
Agenda kenaikan tarif PPN menjadi 12% tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini menyebut tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 silam.Tarif lantas akan dikerek lagi menjadi 12% di awal 2025.
