KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Desakan ke pemerintah untuk membatalkan membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang, belum surut. Suara kontra muncul berpangkal pada kerisauan kenaikan itu akan makin menekan daya beli masyarakat yang tengah lesu.
Agenda kenaikan tarif PPN menjadi 12% tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini menyebut tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 silam.Tarif lantas akan dikerek lagi menjadi 12% di awal 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.