Jokowi: Pajak dan Retribusi Daerah Harus Sinkron

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.
Rencananya, sinkronisasi ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan