Berita Bisnis

Jokowi Unjuk Gigi, Ribuan Izin Usaha Minerba Dicabut

Jumat, 07 Januari 2022 | 10:36 WIB
Jokowi Unjuk Gigi, Ribuan Izin Usaha Minerba Dicabut

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba). Ihwal pencabutan izin itu lantaran lahan tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.
 
“Kami mencabut 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektare,” ujar Ridwan dalam keterangan resminya, Kamis (6/1).
 
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah serta Sulawesi Tenggara.
 
Sementara itu, izin sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut. Izin itu tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
 
Selanjutnya pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
 
Pencabutan izin lahan pertambangan ini juga seirama dengan janji dan tekad Presiden Joko Widodo. Dia mengemukakan, izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan akan dicabut. 
 
"Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kami cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1).
 
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung langkah pemerintah yang terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam. "Saya setuju jika pemerintah memberikan atau mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada investor yang serius untuk berinvestasi," kata dia, kemarin.    

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler