KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Kesepakatan ini telah dilakukan pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi DPR, Senin (9/9).
Revisi beleid ini pun bakal dibahas di rapat paripurna yang tengah disusun jadwalnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.