Korupsi Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korupsi pajak seolah tak ada habisnya. Dari waktu ke waktu ada saja oknum pegawai pajak yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menerima suap dan sejenisnya. Di awal tahun ini saja, sudah dua kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap aparatur pajak.
Yang harus dipahami publik, korupsi pajak bukan sekadar persoalan pidana, melainkan risiko serius bagi keberlanjutan fiskal dan kredibilitas negara. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang kian besar, setiap kebocoran penerimaan pajak secara langsung mempersempit ruang fiskal dan melemahkan kemampuan negara menjaga stabilitas ekonomi.
Respons yang selama ini dominan, yakni menindak pelaku secara individual memang penting untuk efek jera. Namun pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Korupsi pajak hampir selalu muncul dari kelemahan sistem: tata kelola yang belum transparan, pengawasan internal yang tidak efektif, serta relasi yang tidak seimbang antara otoritas pajak dan wajib pajak. Tanpa pembenahan institusi, penindakan hanya akan bersifat reaktif.
Dari sisi ekonomi, dampak korupsi pajak tidak berhenti pada hilangnya penerimaan negara. Kebocoran yang berulang menciptakan distorsi kebijakan, karena pemerintah terdorong menutup kekurangan dengan menaikkan target penerimaan atau memperluas basis pajak tanpa diimbangi perbaikan tata kelola. Beban ini pada akhirnya lebih banyak dipikul oleh wajib pajak yang patuh, terutama kelas menengah dan dunia usaha formal.
Lebih jauh, korupsi pajak menurunkan kepercayaan pelaku ekonomi. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menggerus daya saing ekonomi nasional. Karena itu, agenda utama pemberantasan korupsi pajak seharusnya diarahkan pada penguatan institusi dan reformasi tata kelola, bukan semata penegakan hukum.
Transparansi proses, pemanfaatan teknologi informasi yang konsisten, keterbukaan data, serta audit yang independen perlu dipercepat. Reformasi sumber daya manusia, termasuk sistem insentif dan pengawasan juga menjadi kunci untuk meminimalkan risiko moral hazard.
Memberantas korupsi pajak pada akhirnya, adalah upaya membangun sistem fiskal yang sehat. Membersihkan institusi perpajakan bukan sekadar agenda antikorupsi, melainkan prasyarat menjaga kepercayaan pasar, memperkuat basis penerimaan, dan memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi.
