KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menargetkan akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada tahun ini.
RUU ini ditargetkan mampu mereformasi pengelolaan anggaran di daerah, baik dari penerimaan maupun belanja daerah. Adapun, salah satu poin yang akan masuk dalam beleid ini adalah penyederhanaan 32 jenis retribusi daerah yang ada saat ini menjadi tinggal 18 jenis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.