Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Deflasi 2 Bulan Beruntun, Bagaimana Prospek Saat Ramadan?
| Senin, 03 Maret 2025 | 14:42 WIB

Deflasi 2 Bulan Beruntun, Bagaimana Prospek Saat Ramadan?

Pada Februari 2025, Indeks Harga Konsumen (IHK) mencatatkan deflasi sebesar 0,48% dibandingkan bulan sebelumnya.

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Catat Kenaikan Trafik Operasional di Awal 2025
| Senin, 03 Maret 2025 | 10:35 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Catat Kenaikan Trafik Operasional di Awal 2025

Selain kinerja kargo, jumlah kunjungan kapal yang menepi ke dermaga-dermaga yang dikelola IPCC meningkat 11,6%

Waspada, Pelemahan Lanjutan Bursa Saham Berpotensi Berlanjut Hari Ini, Senin (3/3)
| Senin, 03 Maret 2025 | 08:02 WIB

Waspada, Pelemahan Lanjutan Bursa Saham Berpotensi Berlanjut Hari Ini, Senin (3/3)

Akumulasi jual investor asing sebelumnya sudah pernah terjadi beberapa kali dalam 10 tahun terakhir. 

BKSL Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Emiten Happy Hapsoro (MINA) Segera Menyusul
| Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB

BKSL Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Emiten Happy Hapsoro (MINA) Segera Menyusul

PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) akan keluar dari Papan Pemantauan Khusus setelah perdagangan tujuh hari bursa.

Kebijakan Pemerintah Membayangi Emiten Sektor Pertambangan
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:56 WIB

Kebijakan Pemerintah Membayangi Emiten Sektor Pertambangan

Cuma, harga acuan pemerintah perlu menyesuaikan harga global. Jadi, perusahaan pertambangan bisa lebih kompetitif. 

ACES Mengintegrasikan ESG dengan Nama Baru
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:43 WIB

ACES Mengintegrasikan ESG dengan Nama Baru

Lepas dari nama ACE Hardware yang disandang 29 tahun terakhir, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) punya arah baru.

Saham Pelat Merah Masih Betah di Zona Merah
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:37 WIB

Saham Pelat Merah Masih Betah di Zona Merah

Akhir pekan lalu, indeks BUMN20 ada di level 306,93, turun 5% secara harian dan terkoreksi 13,15% sejak awal 2025.

Diskon Iuran JKK Menyasar Industri Padat Karya
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:10 WIB

Diskon Iuran JKK Menyasar Industri Padat Karya

Pemberian potongan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) diharapkan bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Koreksi IHSG Paling Dalam Se-Asia Tenggara, Prospeknya Masih Suram di Pekan Ini
| Senin, 03 Maret 2025 | 06:30 WIB

Koreksi IHSG Paling Dalam Se-Asia Tenggara, Prospeknya Masih Suram di Pekan Ini

Pasar saham membutuhkan katalis positif yang signifikan untuk membalikkan tren bearish yang melanda IHSG

Rencana Pembelian SBN oleh BI Diragukan
| Senin, 03 Maret 2025 | 05:59 WIB

Rencana Pembelian SBN oleh BI Diragukan

Mengulik rencana Bank Indonesia (BI) membeli SBN di pasar sekunder untuk mendanai program 3 juta rumah

INDEKS BERITA

Terpopuler