Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Sentuh Tertinggi 4 Tahun di Rp 635, ERAA Terkoreksi Tipis Usai Reli 4 Hari Beruntun
| Minggu, 06 September 2026 | 13:00 WIB

Sentuh Tertinggi 4 Tahun di Rp 635, ERAA Terkoreksi Tipis Usai Reli 4 Hari Beruntun

Sepanjang semester I-2026, ERAA menambah 173 gerai sehingga total jaringan ritelnya mencapai 2.506 toko per Juni 2026.

Faktor Dividen Membayangi Saham Bank Himbara
| Minggu, 06 September 2026 | 12:43 WIB

Faktor Dividen Membayangi Saham Bank Himbara

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dikabarkan akan menurunkan rasio pembayaran dividen ke kisaran 70% untuk tahun buku 2026. 

RAJA dan RATU Bersolek Lewat Aksi Korporasi, Bagaimana Dampaknya Secara Fundamental?
| Minggu, 06 September 2026 | 10:00 WIB

RAJA dan RATU Bersolek Lewat Aksi Korporasi, Bagaimana Dampaknya Secara Fundamental?

Analis melihat potensi perubahan skala bisnis RATU lebih besar daripada RAJA dalam jangka menengah, karena RATU masih bisa menambah aset upstream.

Melabuhkan Hati di Dunia Finansial
| Minggu, 06 September 2026 | 09:09 WIB

Melabuhkan Hati di Dunia Finansial

Malang melintang di dunia pasar modal dan investment banking, antarkan Nelwin Aldriansyah jadi Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk

Melemah di Pekan Ex-Devidend, Saham CMRY Masih Menarik Dikoleksi
| Minggu, 06 September 2026 | 09:00 WIB

Melemah di Pekan Ex-Devidend, Saham CMRY Masih Menarik Dikoleksi

Pertumbuhan upah riil yang masih terbatas, pelemahan rupiah, serta kenaikan harga pangan berpotensi menekan daya beli.

BUMN Karya Terjepit Utang: PTPP Ditolak, WSKT Berhasil, ADHI Disuspensi
| Minggu, 06 September 2026 | 08:00 WIB

BUMN Karya Terjepit Utang: PTPP Ditolak, WSKT Berhasil, ADHI Disuspensi

Rudiyanto juga menyoroti akar masalah BUMN Karya ada pada tata kelola, bukan hanya sekadar posisi keuangan yang lemah.

Mengintip Kejelasan Terkait Satu Pintu Ekspor Komoditas
| Minggu, 06 September 2026 | 07:15 WIB

Mengintip Kejelasan Terkait Satu Pintu Ekspor Komoditas

Masa transisi ekspor satu pintu komoditas strategis tahap satu sudah kelar. Hasil pelaksanaan kebijakan ini?

Sinis Membawa Bencana
| Minggu, 06 September 2026 | 07:10 WIB

Sinis Membawa Bencana

​Kita menyaksikan ada beberapa tenaga kesehatan yang harus menelan pil pahit karena memberikan komentar di utas seorang pasien pengguna BPJS.

Suntikan Bahagia Murah Meriah saat Ekonomi Muram
| Minggu, 06 September 2026 | 07:10 WIB

Suntikan Bahagia Murah Meriah saat Ekonomi Muram

Memahami mekanisme fenomena lipstick effect dari kacamata perencanaan keuangan. Seperti apa perilaku ini?

 
Kemarau Menguji Ketahanan Kopi
| Minggu, 06 September 2026 | 06:50 WIB

Kemarau Menguji Ketahanan Kopi

Kemarau panjang tidak hanya meningkatkan biaya pemeliharaan tanaman, tetapi juga mulai membayangi produksi kopi.

INDEKS BERITA