Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Bersih ANJT Melonjak di Tangan Pengendali Baru
| Jumat, 07 November 2025 | 08:42 WIB

Laba Bersih ANJT Melonjak di Tangan Pengendali Baru

Di bawah pengendali baru, yakni First Resources Limited, ANJT mengantongi laba bersih sebesar US$ 24,28 juta, naik 1.520,39% yoy

Laba Grup Astra Turun, Prospek ASII Masih Ditopang Otomotif dan Diversifikasi Bisnis
| Jumat, 07 November 2025 | 08:23 WIB

Laba Grup Astra Turun, Prospek ASII Masih Ditopang Otomotif dan Diversifikasi Bisnis

Divisi alat berat PT Astra International Tbk (ASII) melemah, namun otomotif dan jasa keuangan masih resilient.

Laba Anjlok 47%, Begini Prospek Bisnis Nikel dan Batubara PT Harum Energy Tbk (HRUM)
| Jumat, 07 November 2025 | 08:08 WIB

Laba Anjlok 47%, Begini Prospek Bisnis Nikel dan Batubara PT Harum Energy Tbk (HRUM)

Diversifikasi menjadi kunci bagi PT Harum Energy Tbk (HRUM) mengelola risiko di tengah volatilitas harga komoditas.

Bisnis Elevator Terangkat Segmen Rumah Pribadi
| Jumat, 07 November 2025 | 07:05 WIB

Bisnis Elevator Terangkat Segmen Rumah Pribadi

Sektor bisnis yang paling banyak menyerap produk elevator Shanghai Mitsubishi datang dari rumah pribadi dan bisnis rumah toko (ruko) 

Suku Bunga Kredit Masih Tinggi, Laba Emiten Otomotif dan Komponen Mini
| Jumat, 07 November 2025 | 06:51 WIB

Suku Bunga Kredit Masih Tinggi, Laba Emiten Otomotif dan Komponen Mini

Pendapatan dan laba emiten otomotif dan komponen masih lemah di sepanjang Sembilan bulan tahun 2025. ​

Saham UVCR Terbang 92,54% Tanpa Aba-Aba, Manajemen Beberkan Rencana Bisnis ke Depan
| Jumat, 07 November 2025 | 06:48 WIB

Saham UVCR Terbang 92,54% Tanpa Aba-Aba, Manajemen Beberkan Rencana Bisnis ke Depan

Per September 2025 utang bank jangka pendek PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) melonjak hingga 58%.

Pyridam Farma (PYFA) Genjot Kinerja di Sisa Tahun
| Jumat, 07 November 2025 | 06:45 WIB

Pyridam Farma (PYFA) Genjot Kinerja di Sisa Tahun

Hingga kuartal III-2025, PYFA tercatat membukukan pendapatan sebesar Rp 2,06 triliun, meningkat 77,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri
| Jumat, 07 November 2025 | 06:43 WIB

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri

Tak hanya aliran dana ke saham-saham yang mejeng di indeks MSCI, efek domino dari reblancing juga akan menjalar ke kepemilikan saham.

Kinerja Emiten Semen Masih Belum Kokoh
| Jumat, 07 November 2025 | 06:36 WIB

Kinerja Emiten Semen Masih Belum Kokoh

Pelemahan daya beli dan penurunan permintaan menggerus penjualan dan margin laba bersih emiten semen

IPO Sukses, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Geber Ekspansi
| Jumat, 07 November 2025 | 06:32 WIB

IPO Sukses, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Geber Ekspansi

Pada debut perdananya, harga saham PJHB langsung menyentuh auto reject atas (ARA), atau melonjak 24,85% 

INDEKS BERITA

Terpopuler