Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Diproyeksi Semakin Membaik di 2026
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:30 WIB

Kinerja Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Diproyeksi Semakin Membaik di 2026

PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) akan memperkuat pasar ekspor dan normalisasi margin seiring perbaikan konsumsi masyarakat

Bank KBMI 1 Mulai Jajaki Kemungkinan Melakukan Konsolidasi
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:20 WIB

Bank KBMI 1 Mulai Jajaki Kemungkinan Melakukan Konsolidasi

Sejumlah bank kecil buka suara terkait rencana OJK merampingkan jumlah bank umum di Tanah Air dengan menghapus KBMI 1​

No Viral No Justice
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:10 WIB

No Viral No Justice

No viral no justice. Mungkin dengan mengangkat isu ini, kepastian hukum serta keadilan bisa ditegakkan.

Sebelum Jalan-Jalan Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (5/12)
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:02 WIB

Sebelum Jalan-Jalan Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (5/12)

Sentimen global, terutama ekspektasi penurunan suku Federal Reserve, menjadi faktor utama kenaikan IHSG.

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Jumat (5/12)
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Jumat (5/12)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot turun 0,15% secara harian ke level Rp 16.653 per dolar Amerika Serikat (AS).

IHSG Masih Berharap Naik Usai Cetak Rekor
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:56 WIB

IHSG Masih Berharap Naik Usai Cetak Rekor

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan level tertinggi baru sepanjang sejarah atau all time high (ATH), Kamis (4/12). 

Batubara Belum Stabil, Kinerja DOID Masih Rapuh
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:53 WIB

Batubara Belum Stabil, Kinerja DOID Masih Rapuh

Kinerja emiten jasa pertambangan, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) masih akan tertekan di tengah ketidakpastian industri batubara

Kinerja Masih Lemah, Mayora (MYOR) Revisi Turun Target Pendapatan
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:51 WIB

Kinerja Masih Lemah, Mayora (MYOR) Revisi Turun Target Pendapatan

Emiten barang konsumsi PT Mayora Indah Tbk (MYOR) merevisi turun target pendapatan menjadi single digit hingga akhir tahun 2025

Mencari Sektor Hoki di Tahun Kuda Api
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:42 WIB

Mencari Sektor Hoki di Tahun Kuda Api

Saham perbankan dan barang konsumsi diproyeksi jadi motor Indeks Saham Harga Gabungan (IHSG) tahun depan

Relaksasi Jemaah dan Petugas Haji Daerah Bencana
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:30 WIB

Relaksasi Jemaah dan Petugas Haji Daerah Bencana

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunda proses PPIH di daerah bencana serta memberikan relaksasi pembayaran haji bagi warga terdampak.

INDEKS BERITA

Terpopuler