Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Anomali Pergerakan Saham HAJJ, Harganya Terus Terkoreksi di Tengah Musim Haji
| Senin, 02 Juni 2025 | 08:40 WIB

Anomali Pergerakan Saham HAJJ, Harganya Terus Terkoreksi di Tengah Musim Haji

Sejak 21 Mei 2025 hingga menjelang musim haji tahun ini, harga saham PT Arsy Buana Travelindo Tbk (HAJJ) terus bergerak turun.

Profit 30,91% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (2 Juni 2025)
| Senin, 02 Juni 2025 | 08:40 WIB

Profit 30,91% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (2 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Juni 2025) 1.905.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,91% jika menjual hari ini.

Tak Mempan Kena Suspensi Sampai Masuk PPK, Harga NICL Terus Naik Hingga All Time High
| Senin, 02 Juni 2025 | 08:08 WIB

Tak Mempan Kena Suspensi Sampai Masuk PPK, Harga NICL Terus Naik Hingga All Time High

Kenaikan harga saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) diiringi lonjakan kinerja keuangan yang signifikan sejak tahun buku 2024.

Menimbang Ulang Racikan Portofolio
| Senin, 02 Juni 2025 | 07:40 WIB

Menimbang Ulang Racikan Portofolio

Aset berisiko bisa dipertimbangkan untuk investasi, tapi analis mengingatkan bahwa volatilitas masih cukup tinggi

Kabar Spin-Off Bank BSI dari BMRI Menyeruak, Kelak BRIS Langsung di Bawah Danantara
| Senin, 02 Juni 2025 | 07:31 WIB

Kabar Spin-Off Bank BSI dari BMRI Menyeruak, Kelak BRIS Langsung di Bawah Danantara

Spin-off PT Bank Syariah Indonesia Tbk ditargetkan rampung tahun ini sekaligus akan menjadikan Danantara sebagai pengendali baru BRIS.​

Ruang Pemulihan Saham Sektor Consumer Cyclicals Terbuka Lebar
| Senin, 02 Juni 2025 | 07:29 WIB

Ruang Pemulihan Saham Sektor Consumer Cyclicals Terbuka Lebar

Sektor konsumen nonprimer berpeluang membaik di tengah ekspektasi penurunan suku bunga dan pemulihan daya beli

Emiten Menjaring Pinjaman Bank Bernilai Jumbo
| Senin, 02 Juni 2025 | 07:21 WIB

Emiten Menjaring Pinjaman Bank Bernilai Jumbo

Sejumlah emiten gencar memanfaatkan fasilitas pinjaman atau kredit dari perbankan untuk berbagai keperluan. 

Mengawali Pekan Setelah Libur Panjang, Kurs Rupiah Berpotensi Melemah
| Senin, 02 Juni 2025 | 06:34 WIB

Mengawali Pekan Setelah Libur Panjang, Kurs Rupiah Berpotensi Melemah

Pelemahan pada mata uang garuda terjadi beriringan dengan kenaikan indeks dolar (DXY) selama sepekan.

Perang Baru Trump
| Senin, 02 Juni 2025 | 06:15 WIB

Perang Baru Trump

Produsen baja terbesar saat ini didominasi oleh perusahaan asal China seperti ANsteel Grup, Baowu, Hasteel, Jiangsu, Jianlong, atau Shougang.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Genjot Penjualan di Momen Libur Panjang
| Senin, 02 Juni 2025 | 06:10 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Genjot Penjualan di Momen Libur Panjang

Ancol menyiapkan berbagai acara di seluruh unit-unit rekreasi untuk menyambut kehadiran pengunjung pada momentum long weekend kali ini

INDEKS BERITA

Terpopuler