Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

 Ramai Rencana Perubahan Pengendali Pada Sejumlah Emiten di Awal 2025
| Kamis, 17 April 2025 | 16:06 WIB

Ramai Rencana Perubahan Pengendali Pada Sejumlah Emiten di Awal 2025

Sejumlah emiten mengumumkan rencana perubahan pengendali di awal tahun ini, beberapa diantaranya mencatatkan kerugian.

Menghitung Proyeksi Valuasi Telkom (TLKM) setelah Aksi Buyback
| Kamis, 17 April 2025 | 12:07 WIB

Menghitung Proyeksi Valuasi Telkom (TLKM) setelah Aksi Buyback

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengumumkan rencana buyback sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun yang akan dilaksanakan 28 Mei 2025 - 27 Mei 2026.

Garuda Muda
| Kamis, 17 April 2025 | 11:29 WIB

Garuda Muda

Hasil Tim Nasional U-17 di Piala Asia U-17 menjadi pembelajaraan untuk terus membenahi para talenta muda di ajang sepakbola nasioinal.

Grup Sinarmas (DSSA) Gelar Aksi Inbreng Aset di Perusahaan Pengelola MyRepublic
| Kamis, 17 April 2025 | 09:00 WIB

Grup Sinarmas (DSSA) Gelar Aksi Inbreng Aset di Perusahaan Pengelola MyRepublic

Agar bisa terus bersaing dengan ISP yang menawarkan tarif murah, MyRepublic akan menggunakan perangkat yang bisa menurunkan capex.

Profit 38,08% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Semakin Terbang (17 April 2025)
| Kamis, 17 April 2025 | 08:34 WIB

Profit 38,08% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Semakin Terbang (17 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (17 April 2025) 1 gram Rp 1.976.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 38,08% jika menjual hari ini.

Diversifikasi Usaha, Manajemen Indosat (ISAT) Mengklaim bisa Mengerek Pendapatan
| Kamis, 17 April 2025 | 08:24 WIB

Diversifikasi Usaha, Manajemen Indosat (ISAT) Mengklaim bisa Mengerek Pendapatan

Pendapatan Indosat (ISAT) di 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 60,1 triliun dan laba bersih menjadi Rp 5,3 triliun. 

Kenaikan Royalti Minerba Bisa Goyahkan Minat Investasi, Pebisnis Minta Dialog Ulang
| Kamis, 17 April 2025 | 08:10 WIB

Kenaikan Royalti Minerba Bisa Goyahkan Minat Investasi, Pebisnis Minta Dialog Ulang

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan mengusulkan dialog dengan pemerintah untuk membahas kembali kenaikan royalti.

Penjualan Metropolitan Land (MTLA) Terkerek Insentif Pajak
| Kamis, 17 April 2025 | 08:03 WIB

Penjualan Metropolitan Land (MTLA) Terkerek Insentif Pajak

MTLA mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 2,02 triliun di tahun 2024. Tumbuh 18,52% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Arus Keluar Dana Asing Bikin Rentan IHSG
| Kamis, 17 April 2025 | 08:00 WIB

Arus Keluar Dana Asing Bikin Rentan IHSG

Di tengah keluarnya dana asing, institusi lokal diharapkan bisa menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Lapangan Kerja Baru Melalui Agroforestry
| Kamis, 17 April 2025 | 07:56 WIB

Lapangan Kerja Baru Melalui Agroforestry

Raja Juli mengungkapkan rencana identifikasi wilayah yang cocok untuk agroforestry, khususnya yang berada di kawasan tingkat kemiskinan tinggi

INDEKS BERITA

Terpopuler