Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

3 Tahun Berturut Laba Industri China Menyusut, Bagaimana Setelah Trump Berkuasa?
| Senin, 27 Januari 2025 | 09:32 WIB

3 Tahun Berturut Laba Industri China Menyusut, Bagaimana Setelah Trump Berkuasa?

Laba industri China kembali turun. Laba perusahaan industri Tiongkok atau China turun selama tiga tahun berturut-turut pada tahun 2024.

Donald Trump Mengancam, Dolar AS Menguat
| Senin, 27 Januari 2025 | 09:02 WIB

Donald Trump Mengancam, Dolar AS Menguat

Mata uang dolar AS menguat pada Senin (27/1), setelah para trader mempertimbangkan konsekuensi dari rencana tarif Presiden AS Donald Trump.

Komparasi Kinerja Saham dan Keuangan Emiten Grup Harita, Antara NCKL, CITA & TIRT
| Senin, 27 Januari 2025 | 07:46 WIB

Komparasi Kinerja Saham dan Keuangan Emiten Grup Harita, Antara NCKL, CITA & TIRT

Meski ditopang fundamental yang baik, kinerja saham emiten Grup Harita NCKL dan CITA sejauh ini kurang memuaskan. 

Jadi Runner Up dalam Sepekan, Saham BBRI Banyak Diborong Perusahaan Investasi Asing
| Minggu, 26 Januari 2025 | 19:23 WIB

Jadi Runner Up dalam Sepekan, Saham BBRI Banyak Diborong Perusahaan Investasi Asing

Total jenderal, dalam sepekan saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menguat 1,45% ke level 4.190 per saham.

Setelah Rencana Revisi Terhenti 4 Tahun, Ini Bocoran Poin Penting Revisi UU BUMN
| Minggu, 26 Januari 2025 | 19:22 WIB

Setelah Rencana Revisi Terhenti 4 Tahun, Ini Bocoran Poin Penting Revisi UU BUMN

DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU No 19/2003. Revisi dikebut, salah satunya memuat pasal pendirian Danantara.

Bantu Perusahaan Makin Efisien Dengan Teknologi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 15:00 WIB

Bantu Perusahaan Makin Efisien Dengan Teknologi

Saat perusahaan ingin mengefisiensikan bisnis, layanan Business Process Outsourcing yang menerapkan teknologi canggih.

Mobil Listrik Dulu, Komunitas Kemudian
| Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB

Mobil Listrik Dulu, Komunitas Kemudian

Tren menggunakan kendaraan listrik melaju kencang. Setali tiga uang, komunitas pengguna mobil listrik juga bermunculan.

Lengkap, Inilah Reformasi yang India Lakukan untuk Menarik Investasi Asing
| Minggu, 26 Januari 2025 | 13:31 WIB

Lengkap, Inilah Reformasi yang India Lakukan untuk Menarik Investasi Asing

Indonesia bisa meniru India untuk menarik investasi langsung. Reformasi total dilakukan demi mewujudkan ambisi ekonomi US$ 5 triliun di 2025. 

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi

BPR harus bertahan dalam menghadapi persaingan penghimpunan dana, terutama dari bank digital menawarkan bunga deposito tinggi.

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium
| Minggu, 26 Januari 2025 | 11:46 WIB

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium

Keluarga Santosa tetap mempertahankan kepemilikan dan pengendaliannya di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

INDEKS BERITA

Terpopuler