Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Reli Harga Emas Berlanjut, Ambil Untung Atau Beli Lagi?
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:45 WIB

Reli Harga Emas Berlanjut, Ambil Untung Atau Beli Lagi?

Reli harga emas ditopang sentimen global yang kuat. Investor perlu tetap disiplin mengelola investasi di tengah level harga yang sudah tinggi.

Pemerintah Bersiap Garap Tanggul Laut Raksasa
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:40 WIB

Pemerintah Bersiap Garap Tanggul Laut Raksasa

Pemerintah mulai membangun proyek tanggul laut raksasa yang dimulai dari wilayah pesisir Jakarta pada tahun ini. 

INCO Dibayangi Tantangan Pemangkasan Kuota Nikel, Simak Prospek Sahamnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:40 WIB

INCO Dibayangi Tantangan Pemangkasan Kuota Nikel, Simak Prospek Sahamnya

Keterbatasan kuota ini dikhawatirkan menghambat pasokan bijih nikel untuk tiga proyek hilirisasi utama INCO

Imbal JHT & JP Berhasil Bangkit di Tahun 2025
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:25 WIB

Imbal JHT & JP Berhasil Bangkit di Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan mencetak yield program JHT sebesar 7,03% di tahun 2025, meningkat dari realisasi tahun 2024 yang sebesar 6,87%. 

Chitose Internasional (CINT) Pacu Segmen Pendidikan & Perkantoran
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:20 WIB

Chitose Internasional (CINT) Pacu Segmen Pendidikan & Perkantoran

CINT optimistis target kinerja yang ditetapkan sepanjang 2025 dapat tercapai dan menjadi pijakan untuk melanjutkan momentum pertumbuhan di 2026.​

Indonesia Sepakati Kerjasama Maritim dengan Inggris
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:10 WIB

Indonesia Sepakati Kerjasama Maritim dengan Inggris

Kerajaan Inggris bakal terlibat dalam pengadaan sebanyak 1.500 kapal yang diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.

Target Masih Berat Meski Domestik Dinilai Kuat
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:10 WIB

Target Masih Berat Meski Domestik Dinilai Kuat

Bank Indonesia meramal pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 dan kuartal I-2026 lebih tinggi          

Guyuran Beras SPHP Demi Meredam Harga
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:05 WIB

Guyuran Beras SPHP Demi Meredam Harga

Perum Bulog sudah menyiapkan beras untuk program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebanyak 1,5 juta ton.

Korporasi Kena Gugatan dan Pencabutan Izin Usaha
| Kamis, 22 Januari 2026 | 05:00 WIB

Korporasi Kena Gugatan dan Pencabutan Izin Usaha

Pemerintah sedang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan status lahan efek pencabutan izin usaha.​

Independensi Bank Sentral, Masihkah Perlu?
| Kamis, 22 Januari 2026 | 04:46 WIB

Independensi Bank Sentral, Masihkah Perlu?

Jika independensi dipahami sebagai praktik institusional, maka ukuran kedewasaan bank sentral tidak terletak pada kemurnian figur. 

INDEKS BERITA

Terpopuler