Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Sulit Tarik Dana, Manajemen P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Buka Suara
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Investor Sulit Tarik Dana, Manajemen P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Buka Suara

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan kepada KONTAN, pihaknya mencari calon mitra dan investor besar.

Usaha Debitur Lesu, Lender Kesulitan Tarik Duit di P2P Lending Dana Syariah Indonesia
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:14 WIB

Usaha Debitur Lesu, Lender Kesulitan Tarik Duit di P2P Lending Dana Syariah Indonesia

Terhitung pada 6-10 Oktober 2025, kantor Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di Prosperity Tower Lantai 12 SCBD Sudirman ditutup sementara.

 Disetir Data Ekonomi, IHSG Menguat 1,72% Dalam Sepekan
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:43 WIB

Disetir Data Ekonomi, IHSG Menguat 1,72% Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,08% ke 8.257 pada Jumat (10/10). Dalam sepekan, IHSG melejit 1,72%.​

Investasi Dirut Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Mayoritas di Sektor Riil
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:30 WIB

Investasi Dirut Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Mayoritas di Sektor Riil

M Arif, Direktur Utama PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menaruh mayoritas hasil pekerjaannya untuk diputar kembali menjadi modal usaha.

Harga Energi Global Tertekan Kelebihan Pasokan
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Harga Energi Global Tertekan Kelebihan Pasokan

Harga minyak WTI terkoreksi 1,52% secara harian ke level US$ 60,551 per barel. Minyak Brent juga turun 1,51% ke level US$ 64,227 per barel.

Deteksi Kesiangan
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Deteksi Kesiangan

Kasus kontaminasi Cesium 137 dari pabrik peleburan besi di Cikande Banten menjadi masukan penting pemerintah untuk mengamankan masyarakat.

Gaspol Investasi Demi Laju Ekonomi 8%
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Gaspol Investasi Demi Laju Ekonomi 8%

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus berorientasi ekspor agar Indonesia tidak sekedar menjadi pasar investor global.​

Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) Ekspansi ke Sektor Pertambangan
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) Ekspansi ke Sektor Pertambangan

Emiten penyedia alat berat, PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) menjalankan joint operation untuk masuk ke sektor tambang

NPL Kartu Kredit Terjaga Rendah Berkat Relaksasi BI
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:50 WIB

NPL Kartu Kredit Terjaga Rendah Berkat Relaksasi BI

Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di segmen kartu kreidt masih terjaga di level aman. ​

Wholesale Topang Pembiayaan Syariah
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Wholesale Topang Pembiayaan Syariah

Segmen wholesale alias korporasi dan komersial masih jadi penopang pertumbuhan kredit dan pembiayaan tersebut, termasuk pada bank syariah. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler