Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target

Senin, 01 April 2019 | 08:58 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT 2018 Tepat Waktu Masih di Bawah Target
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada waktunya masih jauh dari target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2018 berakhir pada Minggu kemarin.

Baru 10,93 juta WP yang telah menyampaikan SPT tahun 2018 hingga Sabtu (30/3) malam lalu. Sebanyak 93% di antaranya menyampaikan SPT secara elektronik alias e-filing. Total jumlah WP yang sudah menyerahkan SPT itu baru setara 70,15% dari target 15,58 juta pelapor di tahun ini.

Jumlah WP yang sudah menyetor SPT itu termasuk 270.000 WP badan. Artinya, jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 10,6 juta. "Sedang dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, (angka) itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak. Sebagai gambaran, kini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 18,3 juta WP.

Padahal, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT sudah Ditjen Pajak lakukan. Mulai melakukan kampanye untuk mendorong WP melaporkan SPT sesegera mungkin, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah guna mengingatkan atau melakukan penyampaian secara e-filing bersama.

Meski begitu, Hestu masih optimistis, jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak di hari terakhir. Sejatinya, batas waktu penyampaian SPT orang pribadi berakhir 31 Maret lalu. Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April masih akan terbebas dari sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara kelonggaran pelaporan SPT hingga hari ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor 95/PJ./2019. Ditjen Pelonggaran ini lantaran tingginya puncak administrasi penerimaan SPT pada 31 Maret. Terlebih, akhir masa penyampaian SPT pajak itu jatuh pada hari Minggu, yang merupakan tanggal merah.

Namun, kelonggaran tersebut tak berlaku untuk semua WP orang pribadi. "Itu hanya untuk penyampaian SPT. Sedangkan kalau terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," imbuh Hestu.

Jika pelunasan melewati waktu yang ditentukan, maka WP akan kena sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Nah, bagi WP yang belum juga melaporkan SPT sampai batas akhir, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan terhadap mereka. Pengawasannya dengan memanfaatkan data penghasilan atau bukti potong dari pihak ketiga. "Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar wajib pajak menyampaikan SPT," ungkap Hestu.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), berpendapat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target tersebut lantaran budaya penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu belum terbentuk.

Selain itu, masih butuh pemahaman kepada WP bahwa SPT tetap harus mereka laporkan meskipun penghasilan telah dipotong perusahaan. "Solusinya, perlu untuk edukasi pajak secara besar-besaran dan terstruktur," kata Bawono kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

 BPJS Terapkan Rujukan Sistem Kompetensi RS
| Jumat, 21 November 2025 | 07:29 WIB

BPJS Terapkan Rujukan Sistem Kompetensi RS

Sistem kompetensi rumah sakit untuk memangkas birokrasi layanan rujukan yang berjenjang sehingga penanganan lebih cepat

Freeport Suplai Lagi 30% Produksi ke PT Smelting
| Jumat, 21 November 2025 | 07:25 WIB

Freeport Suplai Lagi 30% Produksi ke PT Smelting

Freeport Indonesia juga berkomitmen akan kembali memenuhi kebutuhan emas Antam, yang didapat dari produk sampingan pemurnian tembaga.

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan 17 Desember
| Jumat, 21 November 2025 | 07:21 WIB

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan 17 Desember

RDMP Balikpapan yang menyerap investasi US$ 7,4 miliar atau sekitar Rp 126 triliun kini berada pada fase penyelesaian akhir

Golden Eagle Energy (SMMT) Siapkan Strategi Bisnis Tahun 2026
| Jumat, 21 November 2025 | 07:20 WIB

Golden Eagle Energy (SMMT) Siapkan Strategi Bisnis Tahun 2026

Selain itu, SMMT akan melakukan penambangan yang efisien dan terstruktur untuk menjaga kondisi keuangan.

Pertamina Masih Menunggu Pembelian BBM dari Pengelola SPBU Swasta
| Jumat, 21 November 2025 | 07:17 WIB

Pertamina Masih Menunggu Pembelian BBM dari Pengelola SPBU Swasta

Pemerintah masih akan mempertahankan tambahan porsi impor bagi SPBU swasta guna menjaga stabilitas pasokan nasional.

 Proyek WtE Tahap Satu  Fokus di Empat Kota
| Jumat, 21 November 2025 | 07:14 WIB

Proyek WtE Tahap Satu Fokus di Empat Kota

Awalnya, Danantara menyiapkan tujuh kota untuk proses lelang proyek PLTSa, setelah disurvei hanya empat yang siap

Kejagung Menyigi  Dugaan Korupsi Pajak
| Jumat, 21 November 2025 | 07:06 WIB

Kejagung Menyigi Dugaan Korupsi Pajak

Kejagung mencegah ke luar negeri lima nama, termasuk petinggi Grup Djarum yang terlibat kasus pengurangan pajak

Mengincar Dana Hingga Rp 2,2 Triliun, TBIG Merilis Obligasi dan Sukuk
| Jumat, 21 November 2025 | 07:04 WIB

Mengincar Dana Hingga Rp 2,2 Triliun, TBIG Merilis Obligasi dan Sukuk

Penggunaan dana Rp 1,24 triliun atau 78,1% dari nilai emisi obligasi untuk melunasi pokok obligasi berkelanjutan VI tahap IV Seri A.

Triputra Agro (TAPG) Terima Dividen Anak Usaha Sebesar Rp 628,11 Miliar
| Jumat, 21 November 2025 | 06:58 WIB

Triputra Agro (TAPG) Terima Dividen Anak Usaha Sebesar Rp 628,11 Miliar

Ada sepuluh anak usaha perseroan yang telah menyalurkan dividen interim kepada TAPG sekitar Rp 628,11 miliar.

Prospek Cerah Lahan Industri dan Perkantoran
| Jumat, 21 November 2025 | 06:55 WIB

Prospek Cerah Lahan Industri dan Perkantoran

Sektor lahan industri dan sewa perkantoran berpotensi menopang pasar properti di sepanjang tahun 2026

INDEKS BERITA

Terpopuler