ILUSTRASI. Stan Bank Ina Perdana alias Bank Ina saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menjelang penutupan tahun 2021, perbankan di Tanah Air semakin gencar berburu dana segar untuk memperkuat permodalan. Maklum, tahun ini merupakan batas akhir bagi perbankan, terutama bank-bank kecil memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 2 triliun.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi bank Umum. Lewat beleid itu, OJK meminta bank memenuhi modal inti secara bertahap.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.