Berita Bisnis

Jurus Bank-Bank Mini Menggenjot Modal Inti

Jumat, 26 November 2021 | 17:20 WIB
Jurus Bank-Bank Mini Menggenjot Modal Inti

ILUSTRASI. Stan Bank Ina Perdana alias Bank Ina saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menjelang penutupan tahun 2021, perbankan di Tanah Air semakin gencar berburu dana segar untuk memperkuat permodalan. Maklum, tahun ini merupakan batas akhir bagi perbankan, terutama bank-bank kecil memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 2 triliun.

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi bank Umum. Lewat beleid itu, OJK meminta bank memenuhi modal inti secara bertahap.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru