Jurus Bank-Bank Mini Menggenjot Modal Inti

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menjelang penutupan tahun 2021, perbankan di Tanah Air semakin gencar berburu dana segar untuk memperkuat permodalan. Maklum, tahun ini merupakan batas akhir bagi perbankan, terutama bank-bank kecil memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 2 triliun.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi bank Umum. Lewat beleid itu, OJK meminta bank memenuhi modal inti secara bertahap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan