Jurus Bank-Bank Mini Menggenjot Modal Inti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menjelang penutupan tahun 2021, perbankan di Tanah Air semakin gencar berburu dana segar untuk memperkuat permodalan. Maklum, tahun ini merupakan batas akhir bagi perbankan, terutama bank-bank kecil memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 2 triliun.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi bank Umum. Lewat beleid itu, OJK meminta bank memenuhi modal inti secara bertahap.
