OJK Menaikkan Modal Inti agar Bank Konsolidasi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewi fortuna alias keberuntungan, sepertinya, sedang berpihak kepada industri perbankan di Tanah Air. Bagaimana tidak. Di tengah sulitnya perbankan menyalurkan kredit akibat terpapar pandemi Covid-19, regulator industri jasa keuangan tidak pernah berhenti menggelontorkan kebijakan stimulus ke sektor ini.
Terbaru, pada Agustus 2021, Otoritas Jasa keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan