OJK Menaikkan Modal Inti agar Bank Konsolidasi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewi fortuna alias keberuntungan, sepertinya, sedang berpihak kepada industri perbankan di Tanah Air. Bagaimana tidak. Di tengah sulitnya perbankan menyalurkan kredit akibat terpapar pandemi Covid-19, regulator industri jasa keuangan tidak pernah berhenti menggelontorkan kebijakan stimulus ke sektor ini.
Terbaru, pada Agustus 2021, Otoritas Jasa keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
