Jutaan Orang Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Iuran Jaminan Kesehatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jutaan warga akan dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Mereka dinilai tak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta data mereka tak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Mengacu pada aturan ini, jumlah PBI yang ditetapkan Mensos adalah 87,05 juta peserta. Jumlah ini turun 9,7 juta peserta dari kuota PBI yang ditetapkan di APBN yang sebesar 96,8 juta peserta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan