Kabar Baik Buat Taipan Tambang, Ada Jaminan Perpanjangan Izin Tambang di RUU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) tinggal selangkah lagi. Beleid tersebut hanya menunggu pengesahan Rapat Paripurna DPR RI. Pemerintah dan Komisi VII kemarin sudah menyepakati naskah revisi UU Minerba.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Senin (11/5). Dalam proses revisi UU Minerba, setidaknya ada sembilan rumusan yang disepakati. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait perpanjangan kontrak pertambangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.