KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi, bisa segera mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan super alias superdeduction tax hingga 200% dari biaya yang mereka keluarkan.
Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif tersebut. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.