Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi, bisa segera mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan super alias superdeduction tax hingga 200% dari biaya yang mereka keluarkan.
Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif tersebut. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2019.
