Berita Bisnis

Kabar Baik, Nasabah Asuransi Dapat Perpanjangan Tagihan Polis

Jumat, 03 April 2020 | 07:00 WIB
Kabar Baik, Nasabah Asuransi Dapat Perpanjangan Tagihan Polis

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi dan reasuransi agar memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Hal ini merupakan kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian, di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru