KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi dan reasuransi agar memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
Hal ini merupakan kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian, di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.