Kabar Baik, Nasabah Asuransi Dapat Perpanjangan Tagihan Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi dan reasuransi agar memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
Hal ini merupakan kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian, di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
