KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi dan reasuransi agar memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
Hal ini merupakan kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian, di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.