Kabinet Jerman Meloloskan RUU Keringanan Pajak Untuk Pekerja dan Bisnis
KONTAN.CO.ID - BERLIN. Kabinet Jerman mendukung rancangan undang-udang (RUU) yang berisi paket keringanan pajak untuk pekerja dan bisnis pada Hari Rabu (16/2). Stimulus baru bertujuan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi terbesar Eropa itu.
The Fourth Corona Tax Relief Act atau Undang-Undang Bantuan Pajak Corona Keempat terdiri dari pembebasan pajak atas bonus untuk pekerja perawatan hingga sejumlah 3.000 euro. Ada pula serangkaian langkah-langkah keringanan pajak untuk bisnis dalam paket yang bernilai total sekitar 11 miliar euro atau US$ 12,51 miliar hingga 2025.
