Kabinet Jerman Meloloskan RUU Keringanan Pajak Untuk Pekerja dan Bisnis

KONTAN.CO.ID - BERLIN. Kabinet Jerman mendukung rancangan undang-udang (RUU) yang berisi paket keringanan pajak untuk pekerja dan bisnis pada Hari Rabu (16/2). Stimulus baru bertujuan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi terbesar Eropa itu.
The Fourth Corona Tax Relief Act atau Undang-Undang Bantuan Pajak Corona Keempat terdiri dari pembebasan pajak atas bonus untuk pekerja perawatan hingga sejumlah 3.000 euro. Ada pula serangkaian langkah-langkah keringanan pajak untuk bisnis dalam paket yang bernilai total sekitar 11 miliar euro atau US$ 12,51 miliar hingga 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan