KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabupaten Buleleng resmi memberlakukan insentif fiskal pajak daerah ke para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini menindaklanjuti polemik kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemulihan ekonomi khususnya di bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Ia bilang, diskotek, karaoke, kelab malam dan bar diberikan pengurangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 25% dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Sementara, mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75% dari SPTPD yang dilaporkan.
Baca Juga: Penyerapan Tenaga Kerja Belum Maksimal
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.