Kabupaten Buleleng Beri Insentif Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabupaten Buleleng resmi memberlakukan insentif fiskal pajak daerah ke para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini menindaklanjuti polemik kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemulihan ekonomi khususnya di bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Ia bilang, diskotek, karaoke, kelab malam dan bar diberikan pengurangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 25% dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Sementara, mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75% dari SPTPD yang dilaporkan.
Baca Juga: Penyerapan Tenaga Kerja Belum Maksimal
