Pemerintah Menawarkan Insentif Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan pajak hiburan masih menuai penolakan pengusaha. Untuk meredam gejolak di lapangan, pemerintah berencana mengucurkan setidaknya dua insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).
