Efek Negatif Insentif Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pajak hiburan masih terus bergulir. Di tengah banyak penolakan dari pengusaha hiburan, pemerintah menjanjikan insentif untuk meredakan polemik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) Badan kepada sektor pariwisata. Nah, dengan pemberian insentif tersebut, maka nantinya wajib pajak di sektor usaha hiburan hanya membayar tarif PPh Badan 12%.
