KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pajak hiburan masih terus bergulir. Di tengah banyak penolakan dari pengusaha hiburan, pemerintah menjanjikan insentif untuk meredakan polemik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) Badan kepada sektor pariwisata. Nah, dengan pemberian insentif tersebut, maka nantinya wajib pajak di sektor usaha hiburan hanya membayar tarif PPh Badan 12%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.