Kala Pajak Tak Dibayar, Aset Saham Dikejar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Negara kian getol mengejar utang pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pajak menerbitkan PER-26/PJ/2025, yang mengatur soal pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham wajib pajak yang menunggak pajak.
Penyitaan saham milik penunggak pajak memang bukan hal baru. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2022. Tahun 2022 silam, penyitaan saham milik penunggak pajak pernah dilakukan petugas pajak.
