Berita Special Report

Kalah di Tingkat Kasasi, Antam (ANTM) Harus Serahkan 1,14 Ton Emas ke Budi Said

Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:36 WIB
Kalah di Tingkat Kasasi, Antam (ANTM) Harus Serahkan 1,14 Ton Emas ke Budi Said

ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Antam menyerahkan emas kepada Budi Said sebesar 1.136 kg. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tak hanya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Budi Said, pengusaha asal Surabaya.

Produsen logam mulia ini dihukum untuk membayar emas seberat lebih dari 1 ton kepada Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru