ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Antam menyerahkan emas kepada Budi Said sebesar 1.136 kg. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tak hanya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Budi Said, pengusaha asal Surabaya.
Produsen logam mulia ini dihukum untuk membayar emas seberat lebih dari 1 ton kepada Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG