Kalah di Tingkat Kasasi, Antam (ANTM) Harus Serahkan 1,14 Ton Emas ke Budi Said
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tak hanya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Budi Said, pengusaha asal Surabaya.
Produsen logam mulia ini dihukum untuk membayar emas seberat lebih dari 1 ton kepada Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
