Kalah di Tingkat Kasasi, Antam (ANTM) Harus Serahkan 1,14 Ton Emas ke Budi Said

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam tak hanya harus gigit jari lantaran kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Budi Said, pengusaha asal Surabaya.
Produsen logam mulia ini dihukum untuk membayar emas seberat lebih dari 1 ton kepada Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan