Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) di bidang keagamaan, kini giliran perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) berpeluang mengelola izin pertambangan.
Peluang perguruan tinggi dan UKM mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batubara itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
