KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) di bidang keagamaan, kini giliran perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) berpeluang mengelola izin pertambangan.
Peluang perguruan tinggi dan UKM mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batubara itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.