KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perundingan yang sedang berlangsung antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan teknologi Amerika Serikat, Apple Inc, menarik banyak perhatian. Produk Apple memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia. Namun peluncuran iPhone 16 mendapatkan resistensi terkait regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2021, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G dinaikkan menjadi 35%, dari sebelumnya 30% berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27 Tahun 2015.
Secara empiris, negara-negara di dunia menerapkan berbagai langkah untuk melindungi industri domestik mereka melalui berbagai kebijakan non-tarif (NTM). Salah satu kebijakan tersebut adalah Local Content Requirements (LCR), yang di Indonesia dikenal dengan kebijakan TKDN.
Baca Juga: Menengok IPO YOII, dari Pengendali, Kinerja Keuangan Hingga Valuasi Harga Saham
Secara umum, terdapat dua hasil kesimpulan yang bertentangan terkait manfaat kebijakan ini, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Aturan TKDN adalah bentuk kebijakan yang dirancang untuk mendorong penggunaan komponen dan tenaga kerja domestik dalam produksi barang dan jasa, terutama dalam industri manufaktur, energi dan teknologi. Kebijakan ini semakin populer setelah Krisis Keuangan Global 2008, dengan setidaknya 146 kebijakan TKDN baru diperkenalkan di seluruh dunia pada 2015, menurut studi yang dilakukan oleh Fernando dan Ing pada 2022. Beberapa beralasan bahwa aturan TKDN dapat berdampak pada perekonomian karena diharapkan akan mendorong inovasi, mengurangi ketergantungan pada impor barang dan menciptakan lapangan kerja.
Meskipun demikian, menurut laporan CSIS pada 2022, kebijakan ini hanya akan memberikan manfaat pada jangka pendek. Pada jangka panjang masih akan terjadi ketergantungan terhadap impor bahan baku. Selain itu, dampak terkait peningkatan aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) atau inovasi tidak ditemukan. Namun demikian, kajian-kajian di atas tidak spesifik dilakukan untuk TKDN produk teknologi dan informasi.
Baca Juga: Harga PANI Terbang Lebih dari 17% Dalam Sepekan, Berpotensi Cetak ATH Lagi
Lantas, bagaimana dengan TKDN dalam produk teknologi informasi? Di Indonesia, produk teknologi informasi menjadi salah satu penyebab defisit neraca transaksi berjalan untuk jasa (current account services) setidaknya dalam 10-15 tahun terakhir. Jumlah net impor produk jasa informasi mencapai hampir US$ 3 miliar pada 2023. Selain itu, untuk jenis barang, produk barang teknologi informasi juga menyumbang net impor yang cukup besar. Nilai impor smartphone, laptop, dan PC di Indonesia menyumbang hampir US$ 2 miliar, yang kira-kira setara 40% dari total ekspor produk sektor pertanian Indonesia pada 2022.
Dalam konteks produk digital, kebijakan TKDN bisa menjadi strategi penting untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan kedaulatan teknologi. Hal Varian, dalam karya seminalnya The Information Economy, menjelaskan bahwa berbeda dengan barang fisik, produk teknologi informasi beroperasi dalam ekosistem dinamis yang dibentuk oleh eksternalitas jaringan (network externalities), di mana nilai sebuah produk meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penggunanya, atau yang dikenal dengan eksternalitas jaringan sisi permintaan (demand side network externality). Selain itu, ketika produk teknologi ini diadopsi akan menciptakan hubungan antara perangkat lunak dan perangkat keras yang saling bergantung, yang dikenal sebagai eksternalitas jaringan sisi pasokan (supply side network externality). Artinya, jika kita menggunakan satu hardware tertentu, maka software-nya juga tertentu.
Baca Juga: Margin Laba Masih Solid, Prospek GEMS Tetap Menarik
Yang harus menjadi catatan: produk teknologi dari Apple umumnya menciptakan efek kuncian (lock in effect) karena integrasi ekosistemnya yang komprehensif, yang mendorong pengguna untuk tetap menggunakan perangkat Apple setelah bergabung. Ketika seseorang menggunakan perangkat Apple, mereka juga harus beradaptasi dengan sistem operasi (Operating System/OS) baru. Learning curve ini umumnya juga melibatkan proses pembelajaran dalam proses adopsi seluruh ekosistem Apple. Sebagai tambahan OS Apple tidak dapat dioperasikan dengan sistem operasi lain (non-interoperability).
Produk Apple juga memiliki integrasi layanan seperti iCloud, Apple Music dan Apple ID yang membuat transisi ke platform lain menjadi sulit. Selain itu, ekosistem Apple diarahkan untuk meningkatkan pengalaman pengguna melalui fitur-fitur seperti iMessage, FaceTime dan Apple CarPlay, yang eksklusif hanya untuk iOS, sehingga meningkatkan nilai dan eksklusivitas yang dirasakan oleh pengguna. Kuatnya aspek tersebut menyebabkan Apple memiliki supply side network effect yang tinggi dan karenanya tidak interoperable dengan OS Android yang lebih berbasis terbuka.
Baca Juga: Tak Seperti Judi, Investor Kecil Juga Bisa Cuan dari Saham
Dengan alasan ini, TKDN memiliki setidaknya dua tujuan. Pertama, memastikan bahwa aspek teknis seperti penyimpanan data dan pengembangan perangkat lunak, dilokalkan untuk melindungi kepentingan nasional. Layanan seperti iCloud milik Apple mengandalkan aliran data lintas batas (cross-border data flow) untuk memberikan layanan yang prima bagi pengguna. Saat ini, lokalisasi data masih menjadi salah satu tantangan di Indonesia. Sebuah studi pada 2021 yang dilakukan IFG Progress mengidentifikasi biaya penyimpanan cloud di Singapura 10%-15% lebih murah dibandingkan di Indonesia (Jakarta), yang menyebabkan aliran data yang lebih besar ke luar negeri.
Kedua, dengan fakta bahwa Apple memiliki supply side network externality yang kuat, diharapkan aturan TKDN akan menciptakan peluang bagi pengembang dan bisnis lokal untuk terintegrasi dalam ekosistem global. Perusahaan lokal dapat membangun kemitraan dengan perusahaan internasional, memfasilitasi transfer pengetahuan dan teknologi. Dengan menyelaraskan TKDN dengan efek jaringan, Indonesia dapat memberdayakan industri teknologi lokal untuk tumbuh sekaligus mempertahankan kualitas dan daya saing global produk digital.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Belum Putuskan Biaya Haji 2025
Sebagai kesimpulan, impor teknologi lebih kompleks daripada barang lainnya. Impor buah apel tidak memiliki efek jaringan dan kapan saja bisa kita ganti dengan komoditas yang lebih murah dan kualitas yang baik dari negara lain. Selain itu, impor buah apel tidak akan dikhawatirkan menyebabkan cross-border data flow sehingga tidak ada risiko terhadap privacy dan security. Sebaliknya, Apple sebagai produk teknologi tidak memungkinkan switching dengan mudah. Lock-in effect yang terjadi pada produk teknologi akan membuat switching cost menjadi mahal karena proses pembelajaran yang sudah dilakukan oleh pengguna dan perangkat teknologinya yang umumnya tidak interoperable dengan perangkat OS yang lain. Hal ini yang menyebabkan concern terhadap isu TKDN di Indonesia memiliki alasan yang valid.