Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merek Mie Gacoan baru-baru ini tersandung kasus pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik dan/atau lagu tanpa izin di wilayah komersial. Seiring mencuatnya isu tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali bahwa negara telah menyediakan landasan hukum untuk penarikan royalti yang perlu dipatuhi para pelaku usaha.
Pelaporan terhadap merek Mie Gacoan dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) pada Mei 2025. Manajer Lisensi LMK Selmi, Vanny Irawan menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu data outlet dari Mie Gacoan untuk mengalkulasikan jumlah royalti yang perlu dibayarkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan