Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merek Mie Gacoan baru-baru ini tersandung kasus pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik dan/atau lagu tanpa izin di wilayah komersial. Seiring mencuatnya isu tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali bahwa negara telah menyediakan landasan hukum untuk penarikan royalti yang perlu dipatuhi para pelaku usaha.
Pelaporan terhadap merek Mie Gacoan dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) pada Mei 2025. Manajer Lisensi LMK Selmi, Vanny Irawan menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu data outlet dari Mie Gacoan untuk mengalkulasikan jumlah royalti yang perlu dibayarkan.
