Karena Kasus Koperasi Pracico, Menteri Koperasi & OJK Digugat ke Pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terus fokus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera disahkan. Tujuannya hal itu tidak lain adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi.
Ketiadaan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menindak koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), menjadi celah bagi oknum yang beritikad buruk untuk melakukan tindak pidana. Bahkan kini, Menteri Koperasi dan UKM pun menjadi sasaran gugatan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sepak terjang KSP KSP bermasalah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.