ILUSTRASI. CEO Pracico Inti Utama: Djamil Hasyim
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terus fokus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera disahkan. Tujuannya hal itu tidak lain adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi.
Ketiadaan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menindak koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), menjadi celah bagi oknum yang beritikad buruk untuk melakukan tindak pidana. Bahkan kini, Menteri Koperasi dan UKM pun menjadi sasaran gugatan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sepak terjang KSP KSP bermasalah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.