Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Daerah Pinggiran
| Kamis, 30 April 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Daerah Pinggiran

RSUD tersebut merupakan bagian dari target total 66 RSUD yang kapasitasnya akan ditingkatkan di periode 2025-2027. 

Kebijakan AS Tekan Industri Panel Surya
| Kamis, 30 April 2026 | 05:25 WIB

Kebijakan AS Tekan Industri Panel Surya

Penerapan taif impor 143% panel surya dari Amerika Serikat membuat industri panel surya bisa terancam terhenti.

SPT Seret, Target Pajak Terancam
| Kamis, 30 April 2026 | 05:20 WIB

SPT Seret, Target Pajak Terancam

Pelaporan SPT hingga kini masih jauh di bawah target 15,27 juta wajib pajak yang ditetapkan pemerintah tahun ini​. 

Pemerintah Membenahi Perlintasan Kereta Bermasalah
| Kamis, 30 April 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Membenahi Perlintasan Kereta Bermasalah

Pemerintah bersama KAI bakal menata ulang 1.800 pintu perlintasan serta membangun flyover atau underpass sebagai alternatif permanen perlintasan.

Penambang Masih Abai Pembenahan Lingkungan
| Kamis, 30 April 2026 | 05:15 WIB

Penambang Masih Abai Pembenahan Lingkungan

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 22 pemda yang lalai mengawasi IUP di wilayahnya.

PR Fintech Lending Benahi Penagihan
| Kamis, 30 April 2026 | 05:15 WIB

PR Fintech Lending Benahi Penagihan

Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pinjaman daring terus meningkat hingga mendekati batas aman di angka 5%.

Buruh Menanti Kebijakan Penangkal PHK
| Kamis, 30 April 2026 | 05:10 WIB

Buruh Menanti Kebijakan Penangkal PHK

Pemerintah tengah menyiapkan beberapa kebijakan yang akan mengoptimalkan peran pekerja pada hari buruh mendatang.

Jemaah Mulai Mengarah Makkah
| Kamis, 30 April 2026 | 05:00 WIB

Jemaah Mulai Mengarah Makkah

Sebanyak 12 kelompok terbang (kloter) gelombang pertama jemaah haji akan didorong ke Makkah dari Madinah pada Kamis ini (30/4).

Kontribusi Investasi KEK Mulai Terlihat
| Kamis, 30 April 2026 | 05:00 WIB

Kontribusi Investasi KEK Mulai Terlihat

Realisasi investasi kumulatif KEK kini mencapai Rp 353 triliun. Namun, ada target ambisius 8% yang harus dicapai. 

IHSG Rebound Tipis, Risiko Profit Taking Masih Mengancam Hari Ini (30/4)
| Kamis, 30 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Rebound Tipis, Risiko Profit Taking Masih Mengancam Hari Ini (30/4)

Setelah menguat sehari, IHSG masih diliputi ketidakpastian. Analis beberkan saham potensial untuk raih keuntungan di tengah volatilitas pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler