Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:42 WIB

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini

Sejumlah analis menilai, pergerakan pasar saham domestik pada hari ini masih akan dipengaruhi sejumlah sentimen global.

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:40 WIB

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel

Indonesia pasar pertama globalpenerapan IntelliBro Aman pada lini Infinix Note. Langkah ini menandai ekspansi Itsec ke pasar konsumen.

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:39 WIB

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang

Seluruh jaringan dan frekuensi penerbangan akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan ketersediaan pesawat.

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:37 WIB

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas

Penurunan kuota Pertalite dilakukan seiring upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi

Antam Bersiap Kelola Tambang Emas Martabe
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:34 WIB

Antam Bersiap Kelola Tambang Emas Martabe

Pemerintah buka peluang BUMN untuk mengambil alih perusahaan yang izinnya dicabut lantaran terkait penyebab bencana alam di Sumatra dan Aceh

Sektor Ritel Memasuki Fase Pemulihan, Saham MYOR Berpotensi Melanjutkan Penguatan?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:34 WIB

Sektor Ritel Memasuki Fase Pemulihan, Saham MYOR Berpotensi Melanjutkan Penguatan?

Proyeksi pertumbuhan pendapatan agregat sektor barang konsumsi diperkirakan sebesar 5,7% secara tahunan.

Semen Baturaja (SMBR) Menyandang Status Baru Sebagai Perseroan
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:31 WIB

Semen Baturaja (SMBR) Menyandang Status Baru Sebagai Perseroan

Setelah dapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) menyandang status baru sebagai persero​.

Tantangan Bagi Rupiah Masih Besar
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:30 WIB

Tantangan Bagi Rupiah Masih Besar

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,08% secara harian ke 16.768 per dolar Amerika Serikat (AS)

Siap-Siap Pembelian  Gas Melon Diperketat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:28 WIB

Siap-Siap Pembelian Gas Melon Diperketat

Pembelian elpiji subsidi 3 kilogram akan dibatasi maksimal 10 tabung per bulan per keluarga untuk mengendalikan konsumsi

Solusi Sinergi Digita (WIFI) Dapat Lisensi Layanan Internet Rakyat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:25 WIB

Solusi Sinergi Digita (WIFI) Dapat Lisensi Layanan Internet Rakyat

Anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), PT Telemedia Komunikasi Pratama mengantongi lisensi operasional layanan fixed wireless access. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler