Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Domino BBM Industri
| Senin, 27 April 2026 | 06:16 WIB

Domino BBM Industri

Jika pelaku industri tak mampu bertahan, tentu mereka akan mengambil jalan pintas seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak
| Senin, 27 April 2026 | 06:15 WIB

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak

Ketidakpastian geopolitik mendorong harga minyak ke level tertinggi. Kalkulasi terbaru menunjukkan pergerakan harga yang harus diwaspadai.

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 27 April 2026 | 06:13 WIB

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50

Potensi pengenaan denda serta risiko penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi faktor yang perlu dicermati.

Siapkan Lagi Insentif Pembelian Motor Listrik
| Senin, 27 April 2026 | 06:10 WIB

Siapkan Lagi Insentif Pembelian Motor Listrik

Pemerintah tengah menyiapkan kembali kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik yang direncanakan berlaku pada 2026. 

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos
| Senin, 27 April 2026 | 06:08 WIB

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos

Langkah ini diambil untuk menentukan klasifikasi serta standardisasi produk sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat.

Pertamina Masih Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi
| Senin, 27 April 2026 | 06:05 WIB

Pertamina Masih Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi

Pemerintah dan Pertamina memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan harga jual eceran BBM di SPBU

Pebisnis Menunggu Kepastian DHE-SDA
| Senin, 27 April 2026 | 06:01 WIB

Pebisnis Menunggu Kepastian DHE-SDA

APBI mewanti-wanti, pembatasan likuiditas yang terlalu ketat melalui penempatan devisa menjadi ganjalan bagi stabilitas bisnis pertambangan.

Harga Minyak Dunia Melonjak, Dampak Langsung ke Rupiah Senin (27/4)
| Senin, 27 April 2026 | 06:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Dampak Langsung ke Rupiah Senin (27/4)

Rupiah sempat sentuh rekor terendah Rp 17.318. Pahami faktor geopolitik dan kenaikan dolar AS yang bisa mengancam

Dilema Proyek Hilirisasi & Pembatasan Produksi Nikel
| Senin, 27 April 2026 | 05:58 WIB

Dilema Proyek Hilirisasi & Pembatasan Produksi Nikel

Cadangan nikel Indonesia diperkirakan bisa bertahan hingga 11 tahun lagi, sehingga pemerintah melakukan kebijakan pembatasan produksi

Jadwal Penting Dividen ULTJ Rp 130 per Saham, Catat Tanggalnya Sekarang
| Senin, 27 April 2026 | 05:52 WIB

Jadwal Penting Dividen ULTJ Rp 130 per Saham, Catat Tanggalnya Sekarang

Batas waktu cum dividen ULTJ segera tiba pada 30 April 2026. Ada potensi kehilangan dividen Rp 130 per saham jika Anda terlambat bertindak.

INDEKS BERITA

Terpopuler