Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Untung & Buntung Tawaran Indonesia Untuk Mengimpor Migas Lebih Banyak dari AS
| Selasa, 13 Mei 2025 | 13:03 WIB

Menakar Untung & Buntung Tawaran Indonesia Untuk Mengimpor Migas Lebih Banyak dari AS

Beban yang ditanggung APBN berpotensi makin membengkak jika Indonesia mengimpor migas lebih banyak dari Amerika Serikat.

Serapan Beras Bulog Sudah Menembus 2 Juta Ton
| Selasa, 13 Mei 2025 | 12:18 WIB

Serapan Beras Bulog Sudah Menembus 2 Juta Ton

Adapun pasokan cadagan beras pemerintah yang sudah dikuasai oleh Bulog hingga 9 Mei 2025 sudah tembus 3,6 juta ton. 

Integrasi dan Efisiensi Menopang Kinerja Trisula Textile Industries (BELL)
| Selasa, 13 Mei 2025 | 08:40 WIB

Integrasi dan Efisiensi Menopang Kinerja Trisula Textile Industries (BELL)

Kontribusi terbesar terhadap penjualan datang dari segmen manufaktur dan retail, yang bersama-sama menyumbang 97% terhadap total penjualan.

Profit 29,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol Lagi (13 Mei 2025)
| Selasa, 13 Mei 2025 | 08:38 WIB

Profit 29,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol Lagi (13 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (13 Mei 2025) 1 gram Rp 1.884.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung  29,93% jika menjual hari ini.

Ancara Logistics (ALII) Ingin Menggandakan Kinerja di 2025
| Selasa, 13 Mei 2025 | 08:15 WIB

Ancara Logistics (ALII) Ingin Menggandakan Kinerja di 2025

ALII memproyeksikan profitabilitas dan volume jasa ALII pada tahun ini bisa meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan  tahun 2024.

Rebut Pasar yang Ditinggalkan China, DGWG Akan Bangun Pabrik Baru di Cikande
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:57 WIB

Rebut Pasar yang Ditinggalkan China, DGWG Akan Bangun Pabrik Baru di Cikande

Sejak 1 Juni 2024 pendaftaran produk yang mengandung omethoate, carbosulfan, dan Methomyl di China ditangguhkan dan produksinya dilarang.

Indosat (ISAT) Tambah Delapan Kegiatan Usaha, Dari Periklanan Hingga IoT
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:23 WIB

Indosat (ISAT) Tambah Delapan Kegiatan Usaha, Dari Periklanan Hingga IoT

Rata-rata margin laba bersih tahun 2025-2029 diprediksi meningkat sebesar 22,10% dibanding posisi per akhir tahun 2024.

Tren Kenaikan Harga Bitcoin (BTC) Diproyeksi Masih Berlanjut
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:03 WIB

Tren Kenaikan Harga Bitcoin (BTC) Diproyeksi Masih Berlanjut

Belum ada sentimen negatif, harga bitcoin diprediksi masih akan bertahan di kisaran US$ 102.000 hingga US$ 108.000 per btc.

Catur dan Support System
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB

Catur dan Support System

Pendanaan masih menjadi persoalan klasik di program pembinaan olahraga seperti catur yang merupakan olahraga sejuta umat.

Tarif, Konsumsi dan Sustainability
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB

Tarif, Konsumsi dan Sustainability

Esensi dari keberlanjutan atau sustainability sebenarnya sederhana yakni mengurangi yang tidak perlu.

INDEKS BERITA

Terpopuler