Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:10 WIB

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029

Program ini akan dilengkapi dengan pembangunan pabrik es hingga cold storage, hingga dukungan kendaraan operasional

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:54 WIB

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%

Belanja negara Rp809 triliun digelontorkan di awal 2026. Mampukah dorong ekonomi RI tumbuh 6%? Cari tahu pendorong lainnya!

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:21 WIB

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik

Pasar saham di akhir pekan melemah, akibat aksi ambil untung atau profit taking menjelang libur panjang Imlek.

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:19 WIB

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api

Sektor bisnis yang memiliki elemen logam dan kayu dinilai menjadi unggulan pada tahun kuda api kali ini

Genteng dan Beras
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:10 WIB

Genteng dan Beras

Gentengisasi Prabowo mengingatkan kebijakan mantan mertuanya, Soeharto seperti merekayasa selera lidah orang Indonesia hingga bergantung beras.

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:00 WIB

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko

Meksiko harus membayar mahal salah mengelola sumber daya alam yakni berupa minyak bumi yang melimpah.

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:54 WIB

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh

Setoran bisnis SCG di Indonesia disebut berkontribusi signifikan terhadap resiliensi bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:15 WIB

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham

CEO Sucor Sekuritas raup untung besar saat IHSG anjlok karena Covid-19. Simak strategi agresifnya agar bisa cuan

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini

Rupiah melemah harian namun menguat dalam sepekan terakhir. Ketahui faktor pendorong dan proyeksinya pekan depan

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:15 WIB

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat

Pemerintah tak memperpanjang subsidi sebesar Rp 7,5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik mulai tahun ini. 

INDEKS BERITA