Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Bitcoin Terus Tertekan Hingga di Bawah US$ 120.000/btc, Saatnya Akumulasi Bertahap?
| Jumat, 07 November 2025 | 15:04 WIB

Bitcoin Terus Tertekan Hingga di Bawah US$ 120.000/btc, Saatnya Akumulasi Bertahap?

Di saat bitcoin melemah, beberapa altcoin menunjukkan performa yang apik, meski trader harus tetap melakukan manajemen risiko.

Kabar Superbank IPO Rp 5,35 Triliun, Begini Kinerja Keuangannya yang Melesat Tinggi
| Jumat, 07 November 2025 | 13:21 WIB

Kabar Superbank IPO Rp 5,35 Triliun, Begini Kinerja Keuangannya yang Melesat Tinggi

Kinerja Superbank melesat jelang IPO 2025, profitabilitas dan rasio-rasio keuangan membaik, NPL juga makin oke.

Laba Bersih ANJT Melonjak di Tangan Pengendali Baru
| Jumat, 07 November 2025 | 08:42 WIB

Laba Bersih ANJT Melonjak di Tangan Pengendali Baru

Di bawah pengendali baru, yakni First Resources Limited, ANJT mengantongi laba bersih sebesar US$ 24,28 juta, naik 1.520,39% yoy

Laba Grup Astra Turun, Prospek ASII Masih Ditopang Otomotif dan Diversifikasi Bisnis
| Jumat, 07 November 2025 | 08:23 WIB

Laba Grup Astra Turun, Prospek ASII Masih Ditopang Otomotif dan Diversifikasi Bisnis

Divisi alat berat PT Astra International Tbk (ASII) melemah, namun otomotif dan jasa keuangan masih resilient.

Laba Anjlok 47%, Begini Prospek Bisnis Nikel dan Batubara PT Harum Energy Tbk (HRUM)
| Jumat, 07 November 2025 | 08:08 WIB

Laba Anjlok 47%, Begini Prospek Bisnis Nikel dan Batubara PT Harum Energy Tbk (HRUM)

Diversifikasi menjadi kunci bagi PT Harum Energy Tbk (HRUM) mengelola risiko di tengah volatilitas harga komoditas.

Bisnis Elevator Terangkat Segmen Rumah Pribadi
| Jumat, 07 November 2025 | 07:05 WIB

Bisnis Elevator Terangkat Segmen Rumah Pribadi

Sektor bisnis yang paling banyak menyerap produk elevator Shanghai Mitsubishi datang dari rumah pribadi dan bisnis rumah toko (ruko) 

Suku Bunga Kredit Masih Tinggi, Laba Emiten Otomotif dan Komponen Mini
| Jumat, 07 November 2025 | 06:51 WIB

Suku Bunga Kredit Masih Tinggi, Laba Emiten Otomotif dan Komponen Mini

Pendapatan dan laba emiten otomotif dan komponen masih lemah di sepanjang Sembilan bulan tahun 2025. ​

Saham UVCR Terbang 92,54% Tanpa Aba-Aba, Manajemen Beberkan Rencana Bisnis ke Depan
| Jumat, 07 November 2025 | 06:48 WIB

Saham UVCR Terbang 92,54% Tanpa Aba-Aba, Manajemen Beberkan Rencana Bisnis ke Depan

Per September 2025 utang bank jangka pendek PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) melonjak hingga 58%.

Pyridam Farma (PYFA) Genjot Kinerja di Sisa Tahun
| Jumat, 07 November 2025 | 06:45 WIB

Pyridam Farma (PYFA) Genjot Kinerja di Sisa Tahun

Hingga kuartal III-2025, PYFA tercatat membukukan pendapatan sebesar Rp 2,06 triliun, meningkat 77,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri
| Jumat, 07 November 2025 | 06:43 WIB

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri

Tak hanya aliran dana ke saham-saham yang mejeng di indeks MSCI, efek domino dari reblancing juga akan menjalar ke kepemilikan saham.

INDEKS BERITA