Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Pembiayaan Dana Tunai Melesat Jelang Libur Akhir Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:15 WIB

Pembiayaan Dana Tunai Melesat Jelang Libur Akhir Tahun

Permintaan dana tunai naik di Adira Finance dan MUF hingga Oktober 2025. Perusahaan genjot strategi digital dan promo 

Inovasi Pertanian Beras: Kurangi Emisi Karbon, Tingkatkan Efisiensi
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:10 WIB

Inovasi Pertanian Beras: Kurangi Emisi Karbon, Tingkatkan Efisiensi

Petani dan penggilingan padi di 5 kabupaten berinovasi kurangi emisi karbon. Temukan strategi daur ulang jerami, dan transisi energi bersih.

Polemik Impor Beras 250 Ton di Sabang: Kementan vs Kawasan Bebas
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:05 WIB

Polemik Impor Beras 250 Ton di Sabang: Kementan vs Kawasan Bebas

Impor 250 ton beras Thailand di Sabang memicu polemik Kementan dan BPKS. Disharmoni regulasi kawasan bebas dan kebijakan pangan nasional.

Pemberantasan Mafia Pajak dan Integritas Fiskal
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:05 WIB

Pemberantasan Mafia Pajak dan Integritas Fiskal

Pada satu titik, bukan tidak mungkin kasus korupsi pajak akan berdampak menurunkan kepercayaan publik.

Harga Beras Tak Tergoyahkan Saat Stok Beras Melimpah
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:00 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Saat Stok Beras Melimpah

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tahun.

Proyek Pani Belum Beroperasi, Kinerja Merdeka Gold Resources (EMAS) Masih Lemas
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:45 WIB

Proyek Pani Belum Beroperasi, Kinerja Merdeka Gold Resources (EMAS) Masih Lemas

Hingga akhir kuartal III-2025, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengalami rugi bersih US$ 22,28 juta atau naik 158,77% secara tahunan.

Dana Kelolaan Reksadana Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:25 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Capai Rekor Tertinggi

Tren imbal hasil obligasi topang kinerja manajer investasi karena dana kelolaan menjadi berkembang dan mencapai rekor baru

Emiten Merilis Obligasi untuk Modal dan Ekspansi
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:15 WIB

Emiten Merilis Obligasi untuk Modal dan Ekspansi

Sejumlah emiten menerbitkan obligasi dan sukuk untuk modal kerja, bayar utang, dan ekspansi bisnis pada 2026.

Menanti Kehadiran Emiten Baru Jelang Pergantian Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:01 WIB

Menanti Kehadiran Emiten Baru Jelang Pergantian Tahun

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan, masih ada calon emiten baru yang bersiap menggelar IPO di pengujung tahun ini.​

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI
| Minggu, 30 November 2025 | 16:45 WIB

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI

Perbankan di Indonesia meningkatkan kepemilikan SRBI hingga Rp 601,9 T pada Okt 2025, akibat lesunya permintaan kredit korporasi. 

INDEKS BERITA