Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

No Viral No Justice
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:10 WIB

No Viral No Justice

No viral no justice. Mungkin dengan mengangkat isu ini, kepastian hukum serta keadilan bisa ditegakkan.

Sebelum Jalan-Jalan Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (5/12)
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:02 WIB

Sebelum Jalan-Jalan Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (5/12)

Sentimen global, terutama ekspektasi penurunan suku Federal Reserve, menjadi faktor utama kenaikan IHSG.

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Jumat (5/12)
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Jumat (5/12)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot turun 0,15% secara harian ke level Rp 16.653 per dolar Amerika Serikat (AS).

IHSG Masih Berharap Naik Usai Cetak Rekor
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:56 WIB

IHSG Masih Berharap Naik Usai Cetak Rekor

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan level tertinggi baru sepanjang sejarah atau all time high (ATH), Kamis (4/12). 

Batubara Belum Stabil, Kinerja DOID Masih Rapuh
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:53 WIB

Batubara Belum Stabil, Kinerja DOID Masih Rapuh

Kinerja emiten jasa pertambangan, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) masih akan tertekan di tengah ketidakpastian industri batubara

Kinerja Masih Lemah, Mayora (MYOR) Revisi Turun Target Pendapatan
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:51 WIB

Kinerja Masih Lemah, Mayora (MYOR) Revisi Turun Target Pendapatan

Emiten barang konsumsi PT Mayora Indah Tbk (MYOR) merevisi turun target pendapatan menjadi single digit hingga akhir tahun 2025

Mencari Sektor Hoki di Tahun Kuda Api
| Jumat, 05 Desember 2025 | 05:42 WIB

Mencari Sektor Hoki di Tahun Kuda Api

Saham perbankan dan barang konsumsi diproyeksi jadi motor Indeks Saham Harga Gabungan (IHSG) tahun depan

Relaksasi Jemaah dan Petugas Haji Daerah Bencana
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:30 WIB

Relaksasi Jemaah dan Petugas Haji Daerah Bencana

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunda proses PPIH di daerah bencana serta memberikan relaksasi pembayaran haji bagi warga terdampak.

Bantuan Internasional Belum Dibuka
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

Bantuan Internasional Belum Dibuka

Proses rehabilitasi bencana dan banjir yang terjadi di tiga provinsi di Sumatra berlangsung selama 100 hari.

Dramatisasi Pemberantasan Korupsi
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

Dramatisasi Pemberantasan Korupsi

Bukannya memicu gerakan antikorupsi, dramatisasi justru melemahkan semangat publik untuk ikut memberantas korupsi.

INDEKS BERITA