Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Digital Akan Diawasi Secara Khusus
| Selasa, 23 Desember 2025 | 06:25 WIB

Bank Digital Akan Diawasi Secara Khusus

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menabuh genderang pengawasan lebih ketat bagi industri perbankan digital.​

APBN Pembayar Tagihan
| Selasa, 23 Desember 2025 | 06:05 WIB

APBN Pembayar Tagihan

Data APBN 2025 menelanjangi betapa mahalnya harga sebuah stabilitas. Alokasi subsidi dan kompensasi energi diproyeksikan menembus Rp 315 triliun.

Banjir Surat Berharga Negara di 2026
| Selasa, 23 Desember 2025 | 06:00 WIB

Banjir Surat Berharga Negara di 2026

Pasar surat utang pemerintah masih memiliki daya tarik karena peringkat sovereign Indonesia masih terus stabil di BBB.

Penyaluran Beras SPHP Meleset di Akhir Tahun
| Selasa, 23 Desember 2025 | 06:00 WIB

Penyaluran Beras SPHP Meleset di Akhir Tahun

Realisasi penyaluran beras SPHP baru menyentuh 897.000 ton atau setara 59,8% total target tahunan pemerintah 1,5 juta ton.

BEER Berharap Kinerja Tetap Berbuih di 2026
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:35 WIB

BEER Berharap Kinerja Tetap Berbuih di 2026

BEER menyiapkan belanja modal periode 2025-2026 untuk memperkuat kapasitas dan daya saing jangka panjang.

Beberapa Daerah Sudah Tetapkan UMP 2026
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:25 WIB

Beberapa Daerah Sudah Tetapkan UMP 2026

Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk  provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta baru ditetapkan 24 Desember 2025.

Kebijakan Diskon Tarif Jalan Tol Mulai Berlaku
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:20 WIB

Kebijakan Diskon Tarif Jalan Tol Mulai Berlaku

Jasa Marga mulai menerapkan diskon tarif tol sebesar 20% untuk delapan ruas tol utama, sedangkan Astra Infra juga melakukan hal serupa.

BULL Genjot Empat Pilar Bisnis
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:20 WIB

BULL Genjot Empat Pilar Bisnis

PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) siap mengikuti tender proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) PLN.

Pelemahan Daya Beli Memicu Lonjakan PHK
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:05 WIB

Pelemahan Daya Beli Memicu Lonjakan PHK

Pemerintah diminta segera bertindak melakukan intervensi untuk mencegah angka PHK semakin bertambah.

Ekonomi Masih Menantang, Industri Urun Dana Incar UMKM Tahan Banting
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:50 WIB

Ekonomi Masih Menantang, Industri Urun Dana Incar UMKM Tahan Banting

Industri securities crowfunding alias urun dana masih memandang tahun 2026 dengan cukup optimistis. 

INDEKS BERITA

Terpopuler