Karpet Merah Tambang

Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Karpet Merah Tambang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main di industri mineral dan batubara (minerba) kembali berubah. Kini, Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata "dijamin" pada Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) UU Minerba, Rabu (27/10) lalu.

MK menilai ketentuan mengenai jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Alhasil, MK menghilangkan kata "dijamin" dan menggantinya dengan kata "dapat" di Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b UU Minerba.

Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan putusan MK, maka rezim perizinan minerba di Tanah Air berubah drastis. Di aturan lama, para pemilik KK dan PKP2B, yang rata-rata merupakan perusahaan minerba kelas kakap, mendapatkan karpet merah dengan jaminan perpanjangan izin.

Namun setelah putusan MK, mereka harus berjuang lebih keras lagi untuk mendapatkan perpanjangan izin.

Sejatinya, putusan MK memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (3) Pasal 27 UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah frasa "jaminan perpanjangan" dicabut, maka azas persamaan dan keadilan menjadi terang benderang. Di sini, para produsen minerba akan sama-sama bersaing mendapatkan izin.

Bahkan, dalam konteks kekayaan alam dikuasai negara, maka perusahaan BUMN maupun BUMD mendapatkan akses yang lebih luas. Kini, terbentang karpet merah bagi perusahaan milik negara untuk mengelola aset strategis tersebut.

Meski demikian, kita tak ingin BUMN/BUMD serampangan mengelola tambang minerba. Sebagaimana amanat konstitusi, segala kekayaan di bumi di Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang dan kelompok.    

Bagikan

Berita Terbaru

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam
| Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam

Selain faktor moneter, lonjakan harga emas juga sangat dipengaruhi oleh eskalasi risiko geopolitik global, dari Venezuela kini bergeser ke Iran.

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​

Ruang konsumsi barang non-esensial diprediksi kian terbatas dan pola belanja masyarakat cenderung menjadi lebih selektif.

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:04 WIB

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan

Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember 2025 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 4,4% secara tahunan  

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:01 WIB

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun

Kebutuhan belanja pemerintah di kuartal pertama tahun ini diperkirakan mencapai Rp 700 triliun, namun penerimaan belum akan optimal

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:30 WIB

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan

Dalam jangka panjang, kasus korupsi pajak bakal menyeret rasio perpajakan Indonesia                 

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

INDEKS BERITA

Terpopuler