Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:15 WIB
Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, bekerja di perusahaan dan punya restoran serta persewaan properti. Saya sudah lebih dari 10 tahun memiliki properti untuk disewakan itu. Apakah saya wajib jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Karena saya dapat info kalau punya penghasilan lebih dari satu transaksi dan nilainya di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib PKP. Sebagai informasi total semua penghasilan dari gaji, usaha restoran serta persewaan properti sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun. Mohon penjelasan dari Bapak. Terimakasih.

Budi Y.,Jakarta

JAWABAN:

UNTUK menjawab pertanyaan tersebut, perlu dicermati Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) beserta penjelasannya yang mengatur tentang Objek PPN serta Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (BKP/JKP) antara lain :

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat :

1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Perlu dipahami pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

Sementara, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur kewajiban Pengukuhan PKP menjelaskan bahwa setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Adapun kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP menurut UU PPN adalah setiap Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi sebagai Pengusaha di mana dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang batasan omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.

Sehingga pengertian kegiatan usaha atau pekerjaan atas suatu penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN mutlak harus dipenuhi. Hal ini sejalan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai objek pajak, disebut penyerahan dilakukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya artinya dalam rangka kegiatan sehari-hari Wajib Pajak.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan terdapat 3 jenis penghasilan: pekerjaan sebagai karyawan, penghasilan usaha restoran, dan persewaan properti.

Sehingga berdasarkan Pasal 4 dan 4A UU PPN tersebut maka penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan termasuk jenis jasa tenaga kerja sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, dan begitu juga dengan penghasilan dari usaha restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena merupakan objek Pajak Daerah (Pajak Restoran). Sementara, untuk usaha persewaan properti (tanah dan bangunan) termasuk jenis jasa yang dikenai PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan sepanjang penghasilan persewaan properti tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun maka bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Bagikan

Berita Terbaru

Penanaman Modal Asing (PMA) Terus Naik, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Minim
| Minggu, 27 April 2025 | 10:00 WIB

Penanaman Modal Asing (PMA) Terus Naik, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Minim

Investasi pada proyek hilirisasi tambang, sebagai porsi terbesar dalam total PMA, cenderung memiliki serapan tenaga kerja yang tidak besar.

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar
| Minggu, 27 April 2025 | 09:00 WIB

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar

Secara rinci, dana IPO yang sudah terealisasi paling banyak diperuntukkan untuk modal kerja BUKA sebesar Rp 6,9 triliun.

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)
| Minggu, 27 April 2025 | 08:45 WIB

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (27 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 36,80% jika menjual hari ini.

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana
| Minggu, 27 April 2025 | 08:00 WIB

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana

Masyarakat ada baiknya menahan pembelian barang-barang yang tidak perlu di tengah kondisi ekonomi yang lesu seperti sekarang.

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung
| Minggu, 27 April 2025 | 07:05 WIB

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung

Harga emas Antam sempat tembus rekor Rp 2 juta per gram. Simak potensi harga di sisa tahun ini dan saran memanfaatkan momentum bullish.

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham
| Minggu, 27 April 2025 | 07:00 WIB

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham

Goldman Sachs memprediksi Bank Indonesia (BI) bakal memangkas suku bunga sebesar 100 bps menjadi 4,75%.

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan
| Minggu, 27 April 2025 | 06:30 WIB

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan

Sebanyak 40% masyarakat Indonesia mengandalkan air kemasan sebagai sumber air minum. Seberapa menariknya bisnis AMDK di

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar
| Minggu, 27 April 2025 | 06:16 WIB

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar

Menahan BI Rate dapat membantu menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan meredam potensi aliran modal keluar yang bisa menekan rupiah.

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus
| Minggu, 27 April 2025 | 05:43 WIB

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus

Besaran free float PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) saat ini menunjukkan bahwa saham ini sudah kurang likuid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pancing Optimisme Lokal
| Minggu, 27 April 2025 | 05:00 WIB

Pancing Optimisme Lokal

​Lewat World Economic Outlook edisi April 2025, IMF memangkas prediksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini dari sebesar 3,3% menjadi 2,8%.

INDEKS BERITA

Terpopuler