Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:15 WIB
Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, bekerja di perusahaan dan punya restoran serta persewaan properti. Saya sudah lebih dari 10 tahun memiliki properti untuk disewakan itu. Apakah saya wajib jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Karena saya dapat info kalau punya penghasilan lebih dari satu transaksi dan nilainya di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib PKP. Sebagai informasi total semua penghasilan dari gaji, usaha restoran serta persewaan properti sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun. Mohon penjelasan dari Bapak. Terimakasih.

Budi Y.,Jakarta

JAWABAN:

UNTUK menjawab pertanyaan tersebut, perlu dicermati Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) beserta penjelasannya yang mengatur tentang Objek PPN serta Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (BKP/JKP) antara lain :

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat :

1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Perlu dipahami pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

Sementara, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur kewajiban Pengukuhan PKP menjelaskan bahwa setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Adapun kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP menurut UU PPN adalah setiap Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi sebagai Pengusaha di mana dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang batasan omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.

Sehingga pengertian kegiatan usaha atau pekerjaan atas suatu penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN mutlak harus dipenuhi. Hal ini sejalan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai objek pajak, disebut penyerahan dilakukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya artinya dalam rangka kegiatan sehari-hari Wajib Pajak.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan terdapat 3 jenis penghasilan: pekerjaan sebagai karyawan, penghasilan usaha restoran, dan persewaan properti.

Sehingga berdasarkan Pasal 4 dan 4A UU PPN tersebut maka penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan termasuk jenis jasa tenaga kerja sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, dan begitu juga dengan penghasilan dari usaha restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena merupakan objek Pajak Daerah (Pajak Restoran). Sementara, untuk usaha persewaan properti (tanah dan bangunan) termasuk jenis jasa yang dikenai PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan sepanjang penghasilan persewaan properti tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun maka bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Bagikan

Berita Terbaru

XLSmart Merugi di Kuartal Pertama Usai Merger, Begini Gambaran Kinerja ISAT
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:00 WIB

XLSmart Merugi di Kuartal Pertama Usai Merger, Begini Gambaran Kinerja ISAT

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL), perusahaan gabungan XL Axiata dan Smartfren merugi usai resmi merger pada 17 April 2025.

Harga Terus Tergerus, Saham Alamtri Resources (ADRO) Dinilai Masih Menyimpan Potensi
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Harga Terus Tergerus, Saham Alamtri Resources (ADRO) Dinilai Masih Menyimpan Potensi

Rencana PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) memulai bisnis di bidang energi terbarukan menjadi salah satu katalis positif.

IHSG Tumbang 2%, BI Intervensi Rupiah yang Sempat Menembus Rp 16.500
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:06 WIB

IHSG Tumbang 2%, BI Intervensi Rupiah yang Sempat Menembus Rp 16.500

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 2,27% atau 180,81 poin menjadi 7771,28 pada akhir perdagangan sesi I hari ini, Jumat (29/8).

Perluasan Pasar Bikin Saham Pyridam Farma (PYFA) Melaju Kencang
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Perluasan Pasar Bikin Saham Pyridam Farma (PYFA) Melaju Kencang

Akuisisi Probiotec dinilai sebagai momentum penting yang menandai transformasi PYFA menjadi bagian dari rantai pasok global.

Emiten Sawit Haji Isam Melesat ke ARA, Saatnya Hold atau Jual?
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Emiten Sawit Haji Isam Melesat ke ARA, Saatnya Hold atau Jual?

Kamis (28/8), saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) kompak ditutup pada level auto reject atas (ARA).

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan

Kinerja INDF masih terus ditopang oleh anak usahanya ICBP, dengan proyeksi kontribusi penjualan kepada INDF sebanyak 63% di tahun 2025.

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)

Jumat (29 Agustus 2025) harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 20.000 per saham.

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:40 WIB

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara

Ada risiko ketidakpastian fiskal jika pasar menganggap adanya jaminan secara implisit dari negara terhadap utang Danantara

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang

Prospek industri dan ekspansi yang digadang HUMI dan MITI ditengarai menjadi katalis yang mendorong harga sahamnya belakangan ini.

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran

Ekonom perkirakan pertumbuhan konsumsi rumahtangga pada kuartal III-2025 cuma 4,9%, melambat dari periode sebelumnya         

INDEKS BERITA

Terpopuler