Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:15 WIB
Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, bekerja di perusahaan dan punya restoran serta persewaan properti. Saya sudah lebih dari 10 tahun memiliki properti untuk disewakan itu. Apakah saya wajib jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Karena saya dapat info kalau punya penghasilan lebih dari satu transaksi dan nilainya di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib PKP. Sebagai informasi total semua penghasilan dari gaji, usaha restoran serta persewaan properti sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun. Mohon penjelasan dari Bapak. Terimakasih.

Budi Y.,Jakarta

JAWABAN:

UNTUK menjawab pertanyaan tersebut, perlu dicermati Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) beserta penjelasannya yang mengatur tentang Objek PPN serta Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (BKP/JKP) antara lain :

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat :

1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Perlu dipahami pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

Sementara, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur kewajiban Pengukuhan PKP menjelaskan bahwa setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Adapun kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP menurut UU PPN adalah setiap Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi sebagai Pengusaha di mana dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang batasan omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.

Sehingga pengertian kegiatan usaha atau pekerjaan atas suatu penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN mutlak harus dipenuhi. Hal ini sejalan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai objek pajak, disebut penyerahan dilakukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya artinya dalam rangka kegiatan sehari-hari Wajib Pajak.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan terdapat 3 jenis penghasilan: pekerjaan sebagai karyawan, penghasilan usaha restoran, dan persewaan properti.

Sehingga berdasarkan Pasal 4 dan 4A UU PPN tersebut maka penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan termasuk jenis jasa tenaga kerja sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, dan begitu juga dengan penghasilan dari usaha restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena merupakan objek Pajak Daerah (Pajak Restoran). Sementara, untuk usaha persewaan properti (tanah dan bangunan) termasuk jenis jasa yang dikenai PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan sepanjang penghasilan persewaan properti tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun maka bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Bagikan

Berita Terbaru

Pertumbuhan di Tengah Kerentanan
| Sabtu, 01 November 2025 | 04:18 WIB

Pertumbuhan di Tengah Kerentanan

Pemulihan ekonomi bukan hanya soal angka pertumbuhan, tapi juga tentang tumbuhnya kepercayaan bahwa masa depan bisa lebih baik.

Pendapatan Bunga Bikin Cuan Bank Digital Kian Tebal
| Sabtu, 01 November 2025 | 04:15 WIB

Pendapatan Bunga Bikin Cuan Bank Digital Kian Tebal

Pendapatan bunga bersih yang masih tumbuh tinggi, menjadi bahan bakar kenaikan laba bank digital hingga sembilan bulan pertama tahun ini.

Terdepak Dari Indeks LQ45, Berikut Ini Saham Yang Masih Bisa Dilirik
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:23 WIB

Terdepak Dari Indeks LQ45, Berikut Ini Saham Yang Masih Bisa Dilirik

BRIS dan JSMR masih lebih diuntungkan karena memiliki sentimen makro, serta dukungan BUMN, katalis belanja & transportasi di kuartal IV.

Prospek Positif Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Berkat Program Stimulus Pemerintah
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:17 WIB

Prospek Positif Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Berkat Program Stimulus Pemerintah

AMRT menjadi salah satu emiten yang diuntungkan dari kebijakan dana bantuan tunai mengingat profil konsumennya dominan di kelas menengah-bawah.

Masuk ke LQ45 dan Rumor IPO Anak Usaha Bawa Saham EMTK Menguat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:51 WIB

Masuk ke LQ45 dan Rumor IPO Anak Usaha Bawa Saham EMTK Menguat

Ke depannya performa saham EMTK akan sangat bergantung ke arah bisnisnya, terutama di sektor media dan digital.

Bakal Akusisi Mah Sing, Begini Rekomendasi Saham Dharma Polimetal (DRMA)
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:55 WIB

Bakal Akusisi Mah Sing, Begini Rekomendasi Saham Dharma Polimetal (DRMA)

DRMA terus mempercepat ekspansinya di sektor kendaraan listrik (EV) melalui platform Dharma Connect.

Banyak yang Janggal di Saham DADA, Berikut ini Catatannya
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Banyak yang Janggal di Saham DADA, Berikut ini Catatannya

Sesuatu yang janggal mulai terendus saat PT Karya Permata Inovasi Indonesia, entitas pengendali, sibuk menjual saham DADA menuju puncak.

Petani Tembakau Terbelit Masalah Kronis
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:25 WIB

Petani Tembakau Terbelit Masalah Kronis

Pada musim panen tahun ini, kompetisi pembelian dari industri semakin berkurang, akibatnya harga pun cenderung turun.

Prospek Emiten Barang Konsumen FMCG Masih Menarik
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:34 WIB

Prospek Emiten Barang Konsumen FMCG Masih Menarik

Kkinerja keuangan emiten konsumer cukup baik karena penurunan input cost seiring dengan melandainya harga sejumlah bahan baku

Rupiah Terkena Imbas Pemangkasan Bunga The Fed
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Terkena Imbas Pemangkasan Bunga The Fed

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS usai The Federal Rerserve (The Fed) pangkas suku bunga.

INDEKS BERITA

Terpopuler