Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:15 WIB
Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, bekerja di perusahaan dan punya restoran serta persewaan properti. Saya sudah lebih dari 10 tahun memiliki properti untuk disewakan itu. Apakah saya wajib jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Karena saya dapat info kalau punya penghasilan lebih dari satu transaksi dan nilainya di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib PKP. Sebagai informasi total semua penghasilan dari gaji, usaha restoran serta persewaan properti sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun. Mohon penjelasan dari Bapak. Terimakasih.

Budi Y.,Jakarta

JAWABAN:

UNTUK menjawab pertanyaan tersebut, perlu dicermati Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) beserta penjelasannya yang mengatur tentang Objek PPN serta Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (BKP/JKP) antara lain :

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat :

1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Perlu dipahami pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

Sementara, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur kewajiban Pengukuhan PKP menjelaskan bahwa setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Adapun kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP menurut UU PPN adalah setiap Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi sebagai Pengusaha di mana dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang batasan omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.

Sehingga pengertian kegiatan usaha atau pekerjaan atas suatu penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN mutlak harus dipenuhi. Hal ini sejalan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai objek pajak, disebut penyerahan dilakukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya artinya dalam rangka kegiatan sehari-hari Wajib Pajak.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan terdapat 3 jenis penghasilan: pekerjaan sebagai karyawan, penghasilan usaha restoran, dan persewaan properti.

Sehingga berdasarkan Pasal 4 dan 4A UU PPN tersebut maka penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan termasuk jenis jasa tenaga kerja sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, dan begitu juga dengan penghasilan dari usaha restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena merupakan objek Pajak Daerah (Pajak Restoran). Sementara, untuk usaha persewaan properti (tanah dan bangunan) termasuk jenis jasa yang dikenai PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan sepanjang penghasilan persewaan properti tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun maka bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Menanti Arah Suku Bunga Acuan Bank Indonesia
| Selasa, 15 Juli 2025 | 07:45 WIB

IHSG Menanti Arah Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Penguatan IHSGkemarin  sejalan dengan pergerakan mayoritas bursa Asia yang turut menguat. Hari ini, Herditya memproyeksi IHSG menguat terbatas.

Lonjakan Harga Bitcoin Akan Terus Berlanjut Sepanjang 2025, Rekor Baru bisa Tercipta
| Selasa, 15 Juli 2025 | 07:11 WIB

Lonjakan Harga Bitcoin Akan Terus Berlanjut Sepanjang 2025, Rekor Baru bisa Tercipta

Harga bitcoin tahun ini diprediksi bisa tembus US$ 140.000 per btc, menjadikannya sebagai aset terbaik mengalahkan emas.

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Prospektif di Semester II
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:30 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Prospektif di Semester II

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana mencapai Rp 513,93 triliun.

Rumitnya Premium
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:12 WIB

Rumitnya Premium

Pemerintah harus berani bersinergi dengan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem beras yang adil, stabil, dan tanpa drama.

Berharap Spread Harga ETF Emas Bisa di Bawah Emas Fisik
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:10 WIB

Berharap Spread Harga ETF Emas Bisa di Bawah Emas Fisik

Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan produk exchange-traded fund (ETF) emas pada kuartal IV-2025.

Jawa Barat Mendominasi Pasokan Rumah Bersubsidi
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:10 WIB

Jawa Barat Mendominasi Pasokan Rumah Bersubsidi

Penyaluran rumah subsidi lewat skema FLPP sudah mencapai Rp 15,73 triliun sepanjang tahun berjalan 2025.

Genjot Kinerja Lewat Efisiensi dan Strategi Harga Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB

Genjot Kinerja Lewat Efisiensi dan Strategi Harga Telkom Indonesia Tbk (TLKM)

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) masih akan menghadapi tantangan konsumsi masyarakat yang lesu di semester II 2025

Emiten Petrokimia Kembali Dibayangi Fluktuasi Harga Minyak
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB

Emiten Petrokimia Kembali Dibayangi Fluktuasi Harga Minyak

Pergerakan harga minyak mentah dunia yang sangat fluktuaktif menjadi perhatian serius bagi emiten produsen petrokimia.

Stabilkan Harga, Bulog Mulai Tebar Beras Murah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB

Stabilkan Harga, Bulog Mulai Tebar Beras Murah

Perum Bulog mulai menyalurkan beras  Stabilisasi Harga Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke beberapa wilayah di Tanah Air.

Menilik Ekspansi IMAS yang Akan Memasarkan Mobil China, Hongqi
| Selasa, 15 Juli 2025 | 05:55 WIB

Menilik Ekspansi IMAS yang Akan Memasarkan Mobil China, Hongqi

PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) resmi menjadi distributor mobil mewah asal China dengan jenama Hongqi.

INDEKS BERITA

Terpopuler