Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:15 WIB
Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, bekerja di perusahaan dan punya restoran serta persewaan properti. Saya sudah lebih dari 10 tahun memiliki properti untuk disewakan itu. Apakah saya wajib jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Karena saya dapat info kalau punya penghasilan lebih dari satu transaksi dan nilainya di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib PKP. Sebagai informasi total semua penghasilan dari gaji, usaha restoran serta persewaan properti sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun. Mohon penjelasan dari Bapak. Terimakasih.

Budi Y.,Jakarta

JAWABAN:

UNTUK menjawab pertanyaan tersebut, perlu dicermati Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) beserta penjelasannya yang mengatur tentang Objek PPN serta Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (BKP/JKP) antara lain :

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat :

1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Perlu dipahami pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

Sementara, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur kewajiban Pengukuhan PKP menjelaskan bahwa setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Adapun kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP menurut UU PPN adalah setiap Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi sebagai Pengusaha di mana dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang batasan omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.

Sehingga pengertian kegiatan usaha atau pekerjaan atas suatu penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN mutlak harus dipenuhi. Hal ini sejalan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai objek pajak, disebut penyerahan dilakukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya artinya dalam rangka kegiatan sehari-hari Wajib Pajak.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan terdapat 3 jenis penghasilan: pekerjaan sebagai karyawan, penghasilan usaha restoran, dan persewaan properti.

Sehingga berdasarkan Pasal 4 dan 4A UU PPN tersebut maka penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan termasuk jenis jasa tenaga kerja sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, dan begitu juga dengan penghasilan dari usaha restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena merupakan objek Pajak Daerah (Pajak Restoran). Sementara, untuk usaha persewaan properti (tanah dan bangunan) termasuk jenis jasa yang dikenai PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan sepanjang penghasilan persewaan properti tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun maka bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Bagikan

Berita Terbaru

Siapkan Pusat Finansial Internasional di Bali
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:04 WIB

Siapkan Pusat Finansial Internasional di Bali

Pemerintah akan menyiapkan kawasan tersendiri dengan skema insentif dan kerangka hukum yang setara dengan pusat finansial internasional

Surat Cinta untuk Tagih Tunggakan Pajak
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:10 WIB

Surat Cinta untuk Tagih Tunggakan Pajak

Ditjen Pajak masih harus mengejar tunggakan pajak senilai Rp 34 triliun lagi                        

Bom Waktu di Balik Penurunan Pencairan Restitusi Pajak
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:59 WIB

Bom Waktu di Balik Penurunan Pencairan Restitusi Pajak

Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 sebesar Rp 171,2 triliun, turun 31,5% dibanding periode sama 2025.

IHSG Menguat 0,83% Sepekan Terakhir, Cek Sentimen Pendorongnya
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:05 WIB

IHSG Menguat 0,83% Sepekan Terakhir, Cek Sentimen Pendorongnya

IHSG menguat 0,83% dalam sepekan, didorong cadangan devisa dan data solid. Namun, asing net sell Rp1,74 triliun. 

Penguatan IHSG Sepekan Ditopang Saham Lapis Dua
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:00 WIB

Penguatan IHSG Sepekan Ditopang Saham Lapis Dua

Saham lapis dua jadi penopang IHSG pekan ini.Analis mengungkap pemicu utama dan sektor mana saja yang prospektif untuk dicermati.

Pendapatan dan Laba RANS Anjlok, Sempat Tebar Dividen Rp 167,48 Miliar Sebelum IPO
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:56 WIB

Pendapatan dan Laba RANS Anjlok, Sempat Tebar Dividen Rp 167,48 Miliar Sebelum IPO

Sebelum IPO, RANS membagi dividen Rp 167,48 miliar ke pemegang saham lama. Dana segar Rp 429 miliar masuk dari investor publik untuk ekspansi.

Perkuat Ekspansi Bisnis, CBDK Suntik Modal ke Anak Usaha
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:55 WIB

Perkuat Ekspansi Bisnis, CBDK Suntik Modal ke Anak Usaha

CBDK suntik modal Rp209 miliar ke anak usaha, laba Q1-2026 meroket 317%. Simak proyeksi kinerja jangka panjang dan target harga sahamnya!

IPO, Kinerja RANS Masih Anjlok
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:45 WIB

IPO, Kinerja RANS Masih Anjlok

Laba bersih RANS anjlok 41,59% pada 2025, tapi sahamnya justru melesat. Cari tahu arah baru perusahaan 

Rombongan Emiten Baru Mereda, Stok IPO Tipis
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:39 WIB

Rombongan Emiten Baru Mereda, Stok IPO Tipis

Lima perusahaan masih antre dengan potensi dana Rp 2,47 triliun. Temukan sektor yang paling menjanjikan saat ini.

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:20 WIB

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya

Pelemahan rupiah sepekan terakhir wajib diwaspadai investor. Sentimen domestik dan global menekan rupiah

INDEKS BERITA

Terpopuler