Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan dana PT Asabri, memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (26/10) sekitar pukul 16.35 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati.
JPU menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.