Kasus Corona (Covid-19) Kembali Melejit, Interaksi Sosial yang Tinggi Biang Keladinya

Jumat, 18 Juni 2021 | 09:20 WIB
Kasus Corona (Covid-19) Kembali Melejit, Interaksi Sosial yang Tinggi Biang Keladinya
[ILUSTRASI. Petugas kesehatan Rumah Sakit COVID-19 Wisma Atlet berjalan untuk berganti jaga di Jakarta, Jumat (26/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus aktif corona (Covid-19) yang signifikan di Tanah Air, terjadi pasca libur lebaran Juni 2021 lalu. Mengutip informasi dalam situs covid19.go.id, setidaknya ada 3 faktor yang berkontribusi terhadap gelombang arus kasus corona yang kini terjadi.

Faktor pertama penyebab lonjakan kasus corona adalah interaksi sosial yang tinggi. Faktor kedua yakni pelanggaran protokol kesehatan yang masif selama libur Lebaran.

Adapun faktor yang ketiga penyebab lonjakan kasus corona saat ini adalah hadirnya varian virus baru (Varian Delta) di Indonesia, yang lebih cepat penyebarannya.

Ketua Tim Peneliti WGS SARS-CoV-2 dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM dr. Gunadi PhD, Sp.BA mengimbau masyarakat untuk perketat kembali protokol kesehatan 3M.

Disiplin menggunakan masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak alias sosial distancing, merupakan sejumlah cara melindungi diri kita sendiri dan keluarga dari penyebaran virus corona.

Baca Juga: Inilah tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta

Melihat kondisi terkini yang kembali mengkhawatirkan, pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, juga harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut misalnya, untuk daerah zona merah work from home (WFH) 75%, dan work from office (WFO) kantor perlu digilir.

Baca Juga: Covid-19: Ada lagi muncul varian baru Moskow?

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%. 

Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah zona merah, 100% daring. 

Pengaturan pembatasan lainnya mencakup sektor essensial, rumah makan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, usaha konstruksi, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no 13/2021.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

 

Selanjutnya: WHO minta Indonesia terapkan pembatasan sosial berskala besar, ini alasannya

Selanjutnya: Hati-hati! Tren kasus positif Covid-19 pada anak-anak melonjak

 

Bagikan

Berita Terbaru

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan
| Senin, 23 Maret 2026 | 03:00 WIB

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan

Di sepanjang 2025 total konsumsi dalam negeri mengalami peningkatan 3,82% dari 23,859 juta ton di tahun 2024 jadi 24,772 juta ton pada tahun 2025.

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket
| Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket

Sejak awal puasa, biasanya emiten ritel supermarket dan minimarket isi stok berlipat untuk antisipasi kenaikan permintaan masyarakat.

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini
| Minggu, 22 Maret 2026 | 12:00 WIB

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini

Reksadana saham syariah tak sekadar menawarkan peluang pertumbuhan yang solid, melainkan juga menggaransi ketenangan batin.

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I
| Minggu, 22 Maret 2026 | 11:00 WIB

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I

Head of Reseach Retail MNC Sekuritas menyampaikan momentum Ramadan dan Lebaran memang menjadi katalis positif bagi emiten perunggasan.

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran
| Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran

Penggunaan produk kecantikan sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Yuk, simak cara mengelola anggarannya!

Strategi Peritel Kosmetik Tampil Menarik di Mata Pesolek
| Minggu, 22 Maret 2026 | 08:05 WIB

Strategi Peritel Kosmetik Tampil Menarik di Mata Pesolek

Peritel kosmetik adu strategi penjualan agar mampu menuai berkah penjualan saat Ramadan dan Lebaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler